Polres Kapuas Hulu Sita 27 Jenis Kosmetik dan Obat Ilegal, Pemilik Warga Pontianak Diperiksa

KAPUAS HULU, Insidepontianak.com – Polres Kapuas Hulu, menyita 27 jenis produk kosmetik dan obat-obatan ilegal serta mengandung bahan berbahaya.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto, menegaskakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif.
Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dan sedang memeriksa pemilik barang berinisial YZA, warga Pontianak, beserta sejumlah saksi.
"Kami juga akan meminta keterangan saksi ahli dan melakukan pengujian produk kosmetik serta obat-obatan kepada pihak Balai Besar POM di Pontianak," ujar AKBP Roberto saat dihubungi Insidepontianak.com di Putussibau, Selasa (08/07/2025).
Penangkapan berawal ketika petugas menghentikan sebuah mobil Avanza putih bernomor polisi KB 1202 WP yang dikendarai YZA.
YZA diketahui hendak menuju Kota Putussibau dari Pontianak. Setelah diperiksa, ditemukan 27 jenis produk kosmetik dan obat-obatan di dalam kendaraannya.
"Diduga mengandung bahan berbahaya dan tidak mengantongi izin edar dari BPOM, maka langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," terang Roberto.
Berdasarkan pengakuan YZA, produk-produk tersebut diperolehnya melalui pembelian dari toko online di Shopee dan rencananya akan dijual kembali di Kota Putussibau.
AKBP Roberto menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan kandungan dalam produk-produk tersebut serta legalitas izin edarnya.
"Kami akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.***
Leave a comment