Satu Warkop di Jalan Gajah Mada Dibongkar Satpol PP, Langgar IMB dan Garis Sempadan

PONTIANAK, insidepontianak.com – Sebuah warung kopi di Jalan Gajah Mada, Pontianak, menjadi sasaran pembongkaran oleh Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (24/6/2025).
Tindakan tegas ini diambil karena bangunan tersebut melanggar aturan izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan pembangunan gedung (PBG) dan garis sempadan bangunan.
Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, menjelaskan, penambahan bangunan pada warung kopi tersebut tidak sesuai dengan PBG yang dimiliki.
"Juga melanggar garis sempadan bangunan," tegas Firayanta, Selasa (24/6/2025).
Ia memastikan, penertiban ini bukan keputusan mendadak. Pihak Dinas PUPR sebelumnya telah melayangkan surat peringatan agar pemilik usaha melakukan pembongkaran secara mandiri.
Meskipun sempat ada permohonan penundaan dari pemilik hingga Februari 2025, namun hingga batas waktu yang disepakati, pembongkaran tak kunjung dilakukan.
"Belum juga dibongkar sampai batas waktu yang disepakati, akhirnya kita lakukan pembongkaran hari ini," ucap Firayanta.
Ia menegaskan, proses pembongkaran berjalan tertib dan kooperatif. Pemilik usaha juga tampak bekerja sama selama proses penertiban.***
Tags :

Leave a comment