Barbuk Oli Palsu Dikabarkan Berpindah, Kapolda Kalbar Minta Tak Berasumsi, Pengamat Hukum: Pelecehan Institusi!

2025-06-26 19:09:53
Tim gabungan grebek gudang di Kubu Raya, dan temukan ribuan dus oli palsu siap edar, Jumat (20/6/2025). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Beredar kabar, barang bukti oli palsu di sebuah gudang di Kubu Raya, yang sudah di-police line oleh tim gabungan berpindah ke gudang lain.

Dalam pemberitaan, disebutkan ada beberapa mobil boks membawa oli yang keluar dari lokasi pergudangan tempat barang bukti itu disimpan menuju pergudangan yang lain.

Menanggapi kabar ini, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto meminta agar publik tak berasumsi.

Ia menjamin penanganan kasus dugaan oli palsu ini tengah berproses, dan penyidik sedang melengkapi proses administrasi.

"Memang BB bergeser bisa saja untuk diambil sample dibawa ke lab, atau dipindahkan setelah dilakukan penyitaan," ucapnya.

Seluruh rangkaian proses hukum terkait kasus ini dipastikan transpanran. Pipit menegaskan, Kabid Humas Polda Kalbar akan menjelaskan secara konkret proses penanganannya.

Ia pun juga meminta agar sempua pihak mengawal kasus ini, agar ada kepastian hukum sampai diuji ke pengadilan.

"Jika memang ada penyimpangan pasti ada proses terhadap siapapun," tegasnya.

Pengamat hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar menegaskan, pergeseran barang bukti yang sudah disegel atau sudah di-police line tak bisa dianggap biasa.

Sebab menurutnya, tindakan memindahkan barang bukti bisa merusak proses penyelidikan. Bahkan dampak hukumnya juga bisa lebih dari itu.

"Ini juga bisa katakana ketidakpatuhan dan penghinaan terhadap institusi, sekaligus penghinaan terhadap penegakan hukum itu sendiri," ujarnya dengan nada prihatin.

Ia juga memperingatkan bahwa pergeseran barang bukti yang sudah disegel berpotensi memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi para pelaku.

"Mereka bisa saja dijerat dengan tuduhan perusakan barang bukti atau menghalangi penyidikan," tegasnya.

Karena itu, ia mendorong, proses penanganan kasus oli palsu ini dilakukan dengan cepat, transparan dan konkret, agar tidak menimbulkan persepsi liar di masyarakat.

"Jika tidak ada sikap yang jelas dan tegas dari APH terhadap hal ini, maka akan muncul berbagai informasi liar dan dapat menggerus kewibawaan APH di mata masyarakat," pungkasnya.

Adapun kasus oli palsu ini terungkap berawal dari tim gabungan dari BAIS, Kejaksaan Tinggi Kalbar dan pihak TNI menggerebek sebuah gudang di Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya.

Di dalam gudang itu, ditemukan ribuan dus oli diduga palsu siap edar. Video penggerebekan sempat beredar luas di media sosial dan viral.

Karena dalam video tampak seorang lelaki bedebat dengan petugas. Setelah beberapa hari, gudang itu dipasangi garis polisi. Kasus inipun ditangani Polda Kalbar.***

Leave a comment