Edi Kamtono Pastikan Kasus Tanah Viral di Pontianak Utara Sudah Selesai

PONTIANAK, insidepontianak.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Aloevera, Pontianak Utara, ramai di media sosial.
Seorang warga yang mengaku korban bahkan melaporkan kasus yang dialaminya ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Alasannya, perkara ini sudah diurus oleh kelurahan dan kecamatan. Tapi orang yang menempati tanahnya tak kunjung dieksekusi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan persoalan itu sudah selesai. Pemkot sudah memediasi kedua pihak, dan dicapai kesepakatan bersama.
“Sudah dimediasi, dan warga yang menempati lahan bersedia membongkar bangunannya,” ujar Edi, Senin (13/10/2025).
Ia memastikan Pemkot tidak tinggal diam. Namun ia mengakui, penyelesaian di lapangan sering kalah cepat dari hebohnya media sosial.
Ia mengimbau warga yang memiliki sertifikat tanah agar segera melapor ke BPN untuk dilakukan pengecekan dan balik batas.
Langkah itu penting untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan dan sengketa di kemudian hari.
“Saya mohon warga segera urus sertifikatnya. Jangan biarkan tanah kosong bertahun-tahun hingga dianggap terlantar,” pesannya.
Bentuk Tim Khusus
Pemkot bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membentuk tim khusus untuk menelusuri setiap laporan sengketa tanah. Menurut Edi, banyak kasus muncul karena pemilik lengah.
“Ada yang lihat tanah kosong, langsung garap atau bangun rumah. Begitu pemilik aslinya datang, malah minta ganti rugi. Ini sering terjadi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan warga waspada terhadap surat tanah palsu. Banyak dokumen palsu terungkap dari hal sepele, seperti perbedaan ejaan atau tahun materai yang tak sesuai.
“Saya pernah lihat surat tanah tahun 1960-an tapi pakai ejaan baru. Ada juga materai 1990 untuk dokumen tahun 1980. Itu jelas palsu,” ujarnya.
Bagi warga yang merasa dirugikan, Edi menyarankan penyelesaian bisa lewat musyawarah atau jalur hukum, tergantung tingkat permasalahan.
“Kalau sudah masuk pengadilan, kami tak bisa intervensi. Tapi kami siap memediasi agar ada jalan tengah,” katanya.
Edi juga menyoroti cepatnya isu tanah menyebar di media sosial. Ia menyebutnya bagian dari dinamika keterbukaan publik, tapi berharap masyarakat tak mudah terprovokasi.
Sudah Damai
Camat Pontianak Tenggara, M Yatim, membenarkan salah satu kasus pertanahan di wilayahnya sudah tuntas melalui mediasi sejak 2023.
“Kasus ini sebenarnya sudah lama. Sempat viral karena dianggap Wali Kota diam, padahal kami sudah lama memediasi,” jelasnya.
Dua pihak, pemilik tanah bersertifikat dan penghuni bangunan, akhirnya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ada ganti rugi yang disepakati bersama.
“Sudah dibuat berita acara dan perjanjian resmi. Pemilik bangunan diberi waktu membongkar sampai 2 November 2025,” terang Yatim.
Ia memastikan, kasus itu sudah selesai tanpa masalah baru.
“Kami tinggal menunggu pembongkaran sesuai kesepakatan,” tutupnya.***
Leave a comment