UMP Kalbar 2026 Ditetapkan Rp3,05 Juta, Berlaku 1 Januari

2025-12-24 16:09:50
Sekda Kalbar, Harrison. (Dok IP)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat (UMP Kalbar) tahun 2026, ditetapkan Rp3.054.552.

Angka ini naik Rp176.266 dibanding UMP Kalbar 2025, sebesar Rp2.878.286. Kenaikan itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong daya beli masyarakat.

Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menyampaikan penetapan UMP dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi pemerintah pusat.

“UMP Kalbar tahun 2026 naik 6,12 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh perusahaan dan pengusaha di Kalbar wajib mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami meminta para pengusaha menaati kebijakan ini dan melaksanakannya sesuai aturan. Pemerintah akan mengawasi penerapannya di lapangan,” tegasnya.***

Leave a comment