Beri Efek Jera, Kantor Imigrasi Putussibau Deportasi WNA Overstay Lebih dari 60 Hari

2024-11-23 12:41:42
Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia yang diketahui overstay di Indonesia lebih dari 60 hari.

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Kantor Imigrasi Putussibau memberikan efek jera kepada WNA yang mencoba melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia yang diketahui overstay di Indonesia lebih dari 60 hari. 

Tindakan ini dilakukan setelah petugas imigrasi putussibau memeriksa paspor WNA Malaysia tersebut pada saat ia mendampingi istrinya ketika membuat paspor di Kantor Imigrasi Putussibau.

Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Uray Aliandri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayahnya untuk memastikan mereka mematuhi aturan imigrasi yang berlaku.

"Kasus overstay seperti ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kami akan terus berupaya menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Indonesia dengan menegakkan hukum keimigrasian secara tegas," kata Uray.

Dengan tindakan ini mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku bagi seluruh pengunjung asing khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu. 

Warga negara Malaysia yang berinisial BAT(Lk) tersebut tiba di Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nanga Badau dengan menggunakan bebas visa kunjungan pada tanggal 02 April 2024.

Berdasarkan aturan yang berlaku, visa tersebut hanya mengizinkan masa tinggal selama 30 hari. 

Namun, BAT telah melanggar ketentuan tersebut dengan tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa berlaku visanya habis.

Hal ini menyebabkan BAT berada di Indonesia secara ilegal selama lebih dari dua bulan.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joenari Anthony Marpaung, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 Undang Undang RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari enam puluh hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," ungkap Joenari.

Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan dari petugas imigrasi Putussibau pada Rabu, 17 Juli 2024. 

BAT diantar menuju tempat pemeriksaan Imigrasi Nanga Badau di Kecamatan Badau untuk dipulangkan ke Malaysia. ***

Leave a comment