Polisi Tangkap 4 Penambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu Setelah Aksi Viral Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Polisi menangkap empat orang pelaku penambang emas ilegal di Kecamatan Seberuang, Kapuas Hulu, Jumat (15/8/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah warga di kecamatan itu mengibarkan bendera merah putih setengah tiang dan menjadi perhatian publik.
Aksi itu merupakan bentuk protes terhadap aparat yang dinilai lamban menerbitkan praktik penambang emas tampa izin (PETI) yang mencemari sungai dan merusak lingkungan.
Adapun keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BJG (65), ALK (20), ARF (20), dan DN (23).
Mereka diciduk bersama sejumlah barang bukti, seperti mesin tambang, karpet, dan selang, saat hendak beroperasi di Sungai Seberuang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
"Saat kami turun ke lapangan, kami menemukan empat orang sedang beraktivitas dan langsung kami amankan," kata Rinto, Sabtu (16/8/2025).
Keempat tersangka dijerat Pasal 158 UU Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
"Kami akan terus menindak tegas praktik penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan," tegasnya.***
Leave a comment