Singgah Salat Isya di Mentibar Sambas, Sutarmidji Sampaikan Syiar Hukum Islam

2024-11-21 20:13:33
Sutarmidji meberikan tausiyah usai melaksanakan salat isya berjemaah di Masjid Jami Al-Huda Mentibar, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Sabtu (28/9/2024) malam. Calon gubernur Kalbar nomor urut 1 itu membahas tentang hukum-hukum islam yang perlu dipahami. (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com – Sutarmidji menyempatkan waktu salat isya berjamaah di Masjid Jami Al-Huda Mentibar, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, di sela-sela kesibukannya menghadiri agenda kampanye, Sabtu (28/9/2024) malam.

Usai melaksanakan salat, calon gubernur Kalbar nomor urut 1 itu pun diminta untuk memberikan tausiyah. Para jemaah dengan seksama duduk bersila merapatkan shaf.

Sutarmidji lantas berdiri di samping mimbar. Ia pun menyampaikan tausyiahnya. Yang dibahas soal syiar hukum islam.

Ia paham betul ilmu di bidang ini. Karena, menyandang gelar Master Hukum Islam di Universitas Indonesia (UI).

Sutarmidji menyebut, hukum islam sangat penting dipahami. Apalagi Kabupaten Sambas memiliki penduduk mayoritas muslim mencapai lebih dari 90 persen.

Hukum islam membahas banyak hal. Salah satunya mengatur tentang perkawinan dan pembagian harta warisan yang dikenal dengan ilmu faraid atau ilmu waris, atau juga dikenal dengan istilah mawaris.

Sutarmijdi lantas menyampaikan nasihat tentang pernikahan, sebagaimana makna dari surat An-Nisa, Ayat 34.

Menurutnya, ayat itu menegaskan, laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri).

Karena Allah telah melebihkan sebagian (derajat) laki-laki atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian dari hartanya.

Oleh sebab itu, para suami-suami, harus bisa menjadi pemimpin yang baik dan bijak. Bertanggungjawab. Juga wajib mendidik istrinya, menjadi saleh. Agar istri tidak menjadi ‘durhaka’ kepada suami.

“Beri dia nasihat, jika tidak mempan, tinggalkan di tempat tidur (pisah ranjang), dan kalau perlu ‘pukullah’ mereka tapi dengan cara yang tidak menyakitkan," kata Sutarmidji.

Soal memukul isti dengan cara tidak menyakitkan, Midji menyampaikan ia pernah membaca riwayat, di mana ada satu kasus di zaman Nabi Muhammad SAW, seorang suami, cukup menyentuhkan sandal yang terbuat dari pelepah kurma ke istrinya.

"Itu sudah menandakan suami tidak rida ke istri. Itulah tuntunan dalam Alquran," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Midji kepada ibu-ibu, jika merasa pernah berbuat ‘durhaka’ kepada suami, agar segera meminta maaf, dan meminta rida, supaya diampuni dari dosa-dosa nusyuz (kedurhakaan).

Selain menjelaskan tentang nusyuz, dan khulu bagi kaum perempuan, Midji juga membahas soal salah satu dosa laki-laki, yakni zihar.

Lebih lanjut dijelaskan dia, zihar adalah bentuk atau jenis penebusan dosa oleh suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya.

Perbuatan tersebut termasuk dosa karena Islam mengharamkan seorang suami untuk menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya sendiri.

"Maka jika bapak-bapak melanggar hal tersebut, diharuskan memerdekakan budak (hamba sahaya), kalau sekarang kan sudah tidak ada budak,” katanya.

“Jadi harus berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur (suami-istri). Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin," jelasnya.

Dalam kunjungan silaturahminya itu, Midji berbagi ilmu, dari apa yang ia pelajari, dan kuasai. Khususnya tentang ilmu, atau hukum-hukum Islam. Termasuk juga tentang mawali, dan juga ahli waris pengganti.

"Jadi saya hanya singgah sebentar, mau menuju ke (desa) Liku. Sebenarnya masih banyak ilmu yang bisa saya bagi tentang kewarisan, dan hal lain yang masuk dalam kompilasi hukum islam," pungkasnya.***

Leave a comment