Lecehkan Penjaga Warung, Pria di Sambas Diciduk Polisi

2025-01-10 16:34:27
AS, tersangka pelecehan seksual. (Dok Polisi).

SAMBAS, insidepontianak.com – AS tak berkutik saat polisi berpakaian preman datang menjemputnya. Ia hanya pasrah kedua tangannya diborgol, dan diangkut ke kantor Polsek Pemangkat. 

Lelaki 44 tahun warga Pemangkat, Kabupaten Sambas itu ditangkap karena kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya seorang perempuan karyawan yang bekerja di warung istrinya.

Kasus ini ditangai pihak Polsek Pemangkat berdasarkan laporan orang tua korban yang tak terima anak perempuannya dilecehkan.

"Pada saat penangkapan, AS tidak melakukan perlawanan serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” kata Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril, Jumat (10/1/2025). 

Penangkapan terhadap AS dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti. Korban juga telah memberikan keterangan.

“Korban sudah divisum. Setelah bukti-bukti cukup, tersangka baru kita amankan,” jelasnya. 

Saat ini, AS sudah ditahan. Juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. 

“Selanjutnya, tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Jika semua administrasi penyidikan sudah lengkap, maka kasus ini akan dikoordinasikan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas untuk disidangkan.***

Leave a comment