HMI Sambas Tolak UU TNI, Desak Revisi Demi Supremasi Sipil

SAMBAS, insidepontianak.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sambas dengan tegas menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan, Rabu (26/3/2025).
Mereka menilai pengesahan UU tersebut dilakukan secara tergesa-gesa tanpa melibatkan partisipasi publik secara memadai.
Farhan, Ketua HMI Cabang Sambas mengatakan bahwa, UU TNI yang baru berpotensi mengancam demokrasi serta melemahkan supremasi sipil yang menjadi amanat utama Reformasi 1998.
“Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam sistem demokrasi yang kita bangun. Pemerintah dan DPR seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, bukan justru menutup mata dan telinga," katanya.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pasal 53, yang memperpanjang usia pensiun prajurit TNI dalam jabatan fungsional tertentu hingga 65 tahun. Ia menilai kebijakan ini dapat membuka peluang kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti di era orde baru.
“UU ini memberi sinyal kembalinya peran militer dalam urusan sipil. Bahkan, bukan hanya dwifungsi, kami khawatir ini akan berkembang menjadi multifungsi militer,” tegasnya.
Karena itu, HMI mencurigai adanya upaya sistematis untuk mengembalikan dominasi militer dalam pemerintahan dengan cara terselubung.
“Upaya ini dikemas agar tidak terlihat secara eksplisit, tetapi dampaknya akan nyata dalam praktik ketatanegaraan ke depan,” lanjutnya.
Atas dasar itu, HMI Cabang Sambas mendesak agar UU TNI segera direvisi dengan tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan demokrasi.
“Kami meminta pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi UU ini secara menyeluruh agar tidak membuka celah bagi dominasi militer dalam kehidupan sipil,” pungkasnya.***
Tags :

Leave a comment