Pria di Jawai Ditangkap Polisi Atas Dugaan Percobaan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

SAMBAS, insidepontianak.com – Seorang pria berinisial R (22) diringkus polisi akibat dugaan tindak pidana percobaan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial SN (14) di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih, mengatakan peristiwa itu sendiri terjadi pada Senin (6/5/2025) sekitar pukul 23.23 WIB.
“Korban saat itu terbangun karena mendengar suara gelas jatuh. Saat dicek, ia mendapati pelaku sudah berada di dalam kamar dengan celana terbuka. Pelaku sempat menyuruh korban diam, sebelum akhirnya melarikan diri melalui jendela,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Korban kemudian melapor kepada ayahnya, yang segera melakukan pencarian terhadap pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diserahkan langsung oleh orang tuanya ke Polsek Jawai usai dilakukan musyawarah bersama perangkat desa setempat.
“Pelaku dalam keadaan sehat, tidak melakukan perlawanan, dan mengakui perbuatannya di hadapan keluarga. Saat ini sudah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa, pelaku saat ini disangkakan pada lasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 53 KUHP mengenai percobaan tindak pidana.
"Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, gelas plastik, senter, dan pakaian pelaku, " katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap bentuk dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kejadian serupa agar tercipta lingkungan yang aman serta melindungi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (nia)
Leave a comment