Pengedar Sabu yang Bikin Resah Warga Selakau Akhirnya Diciduk Polisi

2025-06-14 09:26:49
CSL (35) terduga peredaran narkoba di Selakau Sambas saat diamankan di Mapolres Sambas, Kamis (12/6/2025). (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com – Konon, tak ada yang namanya kebetulan bagi mereka yang memilih jalan menyimpang. Seperti pepatah: sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh.

Inilah yang dirasakan CSL. Pria 35 tahun pengedar narkoba yang selama ini beraksi di lorong-lorong gelap dan senyap, akhirnya ditangkap polisi di rumahnya, Kamis (13/6/2025).

Sebanyak 1,32 gram sabu ditemukan. Alhasil, warga Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas itu tak berkutik.

Penangkapan CSL bermula dari laporan masyarakat. Warga di Dusun Gaya Baru mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah.

Mereka curiga, ada traksaksi ilegal di sana. Informasi ini sampai ke Satnarkoba Polres Sambas. Penyelidikan pun dilakukan.

“Setelah informasi terkumpul, kami melakukan penggerebekan bersama personel Polsek Selakau,” ucap Kasatres Narkoba Polres Sambas, Iptu Eddy, Jumat (13/6/2025).

Penggerebekan berlangsung dramatis. BRAK! Pintu didobrak. CSL tak dapat kabur. Sabu siap edar dikemas ke dalam 8 kantong klip transparan ukuran kecil ditemukan tergeletak di lantai.

Polisi juga mengemukan alat alat hisap sabu, alat komunikasi untuk transaksi, dan uang tunai Rp150.000—hasil jualan yang belum sempat dinikmati, dan satu timbangan digital.

"Seluruh barang bukti berikut tersangka dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Eddy.

Kini, CSL harus menghadapi jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Leave a comment