Mahasiswi di Sambas Diciduk Polisi, Diduga Simpan Sabu di Kamar Kos

SAMBAS, insidepontianak.com – Seorang mahasiswi berinisial WKA (21) tak berkutik saat tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas menggerebek kamar kosnya, di Jalan AMD Sekura, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 19.40 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai kos tersebut kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Edy Sutrisno, membenarkan penangkapan tersebut.
"Terduga pelaku merupakan mahasiswi berusia 21 tahun, warga Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas," ujar Iptu Edy.
Hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, satu buah alat hisap (bong), dan satu unit telepon genggam.
Saat ini, WKA telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini meliputi tes urine dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan.
Akibat perbuatannya, WKA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika.***
Leave a comment