Perda Perlindungan PMI Kabupaten Sambas Disahkan

2025-12-01 14:48:56
Jajaran DPRD Kabupaten Sambas saat berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Perlindungan KP2MI sebelum mengesahkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan PMI beberapa waktu lalu. (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com – DPRD Kabupaten Sambas resmi mengesahkan Peraturan Daerah Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Perda PMI).

Aturan ini khusus mengatur sistem perlindungan bagi warga lokal. Sebab, Sambas berbatasan langsung dengan Malaysia dan menjadi jalur keluar masuk pekerja migran.

Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar, menegaskan Perda ini tidak boleh hanya menjadi dokumen di atas kertas.

Ia ingin aturan tersebut benar-benar melindungi warga yang bekerja atau akan bekerja di negara tetangga.

“Perda ini harus memberi manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Sambas,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Ia menjelaskan, sebelum disahkan, raperda ini melalui tahap panjang. Salah satunya konsultasi ke Direktorat Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Sebagai wilayah perbatasan, Sambas berada di titik strategis sekaligus rawan dalam mobilitas pekerja migran.

“Perda ini diharapkan memperkuat perlindungan, bukan hanya bagi PMI asal Sambas, tetapi juga bagi pekerja migran dari daerah lain yang melintas,” jelasnya.

Direktorat Jenderal Perlindungan KP2MI memberi masukan agar Perda mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021.

Tekanannya jelas: pemerintah daerah harus fokus pada kewenangannya. Mulai dari pendataan, fasilitasi, pembinaan, hingga reintegrasi PMI purna.

KP2MI juga menyoroti perlindungan bagi calon PMI perempuan dan anak. Tujuannya mencegah kebijakan yang diskriminatif dan memastikan perlindungan yang sensitif terhadap kelompok rentan.

Selain itu, Perda ini diharapkan memperkuat keluarga PMI. Dukungan harus dimulai dari pendataan desa, pelatihan dan sertifikasi, langkah pencegahan, hingga pengaturan reintegrasi yang jelas bagi PMI yang pulang ke kampung halaman.

“Pansus DPRD Sambas juga sudah turun langsung ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk Sajingan Besar,” pungkasnya.***

Leave a comment