Tidak Bayar Tunggakan Sewa, Disperindagkop Sanggau Segera Segel 3 Ruko dan 2 Kios di Pasar Entikong
SANGGAU, insidepontianak.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro atau Disperindagkop dan UM segera menyegel 3 ruko dan 2 kios di Pasar Kecamatan Entikong Sanggau.
Penyebabnya, pedagang yang menyewa di bangunan tersebut belum membayar tunggakan sewa.
"Terakhir kami kesana tanggal 31 Januari, masih kami beri dispensasi selama tujuh hari. Tapi karena tanggal 7 kemarin pak Kadis berhalangan, kami mundurkan sampai tanggal 16 Februari," kata Kepala Disperindagkop dan UM Sanggau, Sy. Ibnu Marwan Alqadrie melalui Kabid Pasar, Andy Gustami, Senin (13/02/2023).
"Kami juga harus berkolaborasi dengan Satpol PP dan pihak kecamatan, total piutang terakhir sekitar Rp.63 juta," sambungnya.
Andy menyebut, tunggakan tersebut sejak tahun 2020-2022, surat teguran juga sudah dilayangkan ke penyewa.
Untuk sewa ruko di Pasar Entikong, kata Andy, sebesar Rp. 4.249.000 per tahun, sedangkan untuk kios sebesar Rp.2.555.000 pertahun.
"Alasan mereka belum banyar karena belum ada uang, padahal kalau dihitung perhari untuk sewanya itu tak sampai Rp.5000. Kalau kios hanya Rp.3000 sampai Rp.3.500 per hari. Jadi manajemen uang mereka yang susah. Tak bisa menyisihkan," beber Andy.
Andy menerangkan, setelah penyegelan dilakukan, pihaknya akan membuka kembali pendaftaran bagi pedagang lain yang berminat menyewa ruko dan kios tersebut.
"Tahun lalu kami melakukan pendataan ulang, tahun ini karena mau fokus dulu ke Entikong, setelah itu baru kawasan pasar lain habis itu baru kami data. Yang mau daftar masukkan formulir. Orang yang bersangkutan atau penunggak tidak bisa daftar lagi, kecuali sudah melunasi tunggakannya," jelas Andy.
Dia menambahkan, selain di Pasar Entikong, tunggakan sewa juga ada di Pasar Senggol Sanggau dan pasar lain.
"Untuk pasar senggol, tunggakan dari tahun 2020-2022 mencapai Rp.60 juta-an. Total semua tunggakan saat ini, kisaran Rp.200 juta lebih," pungkasnya. (Candra)
Leave a comment