Investor Bisa Masuk, DPRD Sanggau Godok Raperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah

2024-09-20 07:11:51
Foto: insidepontianak.com -- Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi

SANGGAU, insdepontianak.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pusaka Daranante bersama dengan tiga Raperda lainnya. 

Produk hukum daerah tersebut direncanakan akan disahkan pada tahun 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi mengatakan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pusaka Daranante merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah jika dikemudian hari ingin mendirikan sebuah perusahaan yang dikelola dan dimiliki oleh pemerintah daerah.

Menurut Jumadi, dengan adanya Raperda tersebut yang akan disahkan menjadi Perda maka dimungkinkan, Kabupaten Sanggau bisa mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak diberbagai bidang. 

Contohnya, bidang perhotelan, pertambangan, perkebunan dan lainnya. 

"Saya kira kita memiliki kemampuan keuangan untuk itu (mendirikan perusahaan daerah)," kata Jumadi usai rapat paripurna pada Kamis (1/8/2024) siang di kantor DPRD Kabupaten Sanggau. 

Jumadi menambahkan, selain sebagai dasar hukum mendirikan perusahaan perseroaan daerah, Raperda ini juga memungkinkan adanya investasi dari pihak swasta bisa masuk dalam mengembangkan perusahaan daerah tersebut. 

"Kita berpotensi bauksit, nah perusahaan daerah ini bisa ambil. Kita belum mampu sumber daya manusia, kita bisa bekerja sama dengan investor," kata Jumadi politisi senior di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sanggau itu.

Kata Jumadi, Kabupaten Sanggau banyak sekali sumber daya yang bisa dimanfaatkan dan memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pembangunan. 

Namun, selama ini belum bisa dimaksimalkan, karena pemerintah tidak terjun tangan secara langsung untuk mengelola sumber daya tersebut. 

Karena itu, kata Jumadi, dengan adanya Raperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pusaka Daranante yang sedang dibahas untuk dapat ditetap sebagai Perda, diharapkan bisa mendorong kinerja pemerintah daerah Kabupaten Sanggau untuk memaksimalkan potensi dan sumber daya yang ada, dengan pengelolaan yang mandiri serta dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan di daerah. (ans)

Leave a comment