Yeremias Marselinus Dukung Larangan Penjualan Rokok Disekitar Sekolah
SANGGAU, insidepontianak.com -- Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Yeremias Marselinus menyambut baik regulasi dari pemerintah yang melarang produk tembakau atau rokok elektronik dijual disekitar lingkungan pendidikan.
Aturan tersebut termaktub dalam peraturan pemerintah (PP) 28 tahun 2024 dalam pasal 434 yang berbunyi "Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," seperti dikutip dari aturan tersebut.
"Menurut saya aturan tersebut sangat baik. Karena memang rokok itu tidak baik untuk perkembangan anak-anak kita yang masih sekolah," kata Yeremias Marselinus di kantor DPRD Kabupaten Sanggau.
Menurut Yeremias, aturan yang baru-baru ini diteken oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) itu harus didukung. Masyarakat juga harus dilibatkan untuk mensosialisasikan aturan tersebut.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyadari, dalam implementasi pasal yang melarang peredaran rokok disekitar lingkungan pendidikan itu nantinya pasti akan ada pro dan kontra. Terutama antara pihak sekolah/dinas terkait dengan pedagang yang sudah lama menjual rokok sebelum aturan tersebut disahkan.
"Terkait teknis ya, pihak sekolah perlu juga mensosialisasikan aturan itu kepada para pedagang atau pemilik toko disekitar lingkungan sekolah untuk tidak menjual rokok," kata Yeremias yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Sanggau itu.
Yeremias menegaskan, aturan tentang pembatasan peredaran rokok tersebut semata-mata untuk memastikan anak-anak bangsa tumbuh dengan baik dan sehat. Hal itu tentunya perlu usaha dan pengorbanan luar biasa.
Untuk itu, Ia berharap, seluruh masyarakat mendukung aturan tersebut untuk bisa segera terimplementasikan. (ans)
Leave a comment