Pemkab Sanggau Siapkan Lahan Seluas Enam Hektar untuk Pembangunan TPA Baru

2025-02-27 00:40:50
Fot: insidepontianak.com -- Kondisi TPA Sungai Kosak, Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas.

SANGGAU, insidepontianak.com -- Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Kosak di Kabupaten Sanggau masih menggunakan metode open dumping dalam pengelolaan sampah. 

Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau sudah menyiapkan lahan dan melakukan kajian untuk pembangunan TPA baru dengan sistem landfill.

Plt Kepala Bidang Penanganan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Pengendalian Pencemaran, DLH Kabupaten Sanggau, Sumardi mengatakan open dumping dalam pengelolaan sampah di TPA sudah dilarang sejak tahun 2008 dengan Undang-Undang Nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah.

"Harus kita akui dan kita sadarilah sampai dengan hari ini, terutama di  TPA Sungai Kosak, kita masih open dumping," kata Sumardi belum lama ini kepada insidepontianak.com.

Sumardi mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada November 2024, yang berisi himbauan kepada seluruh provinsi dan kabupaten/kota termasuk Kabupaten Sanggau untuk menutup TPA dengan metode open dumping.

Sumardi melanjutkan, Pemkab Sanggau melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menyiapkan lahan seluas 6 hektar untuk pembangunan TPA baru. 

Lokasinya, di Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas, tak jauh dari lokasi TPA Sungai Kosak.

"Pertama sudah kita lakukan, yaitu untuk pembebasan lahan, sertifikat sudah resmi milik Pemda. Yang keduanya itu, juga kita juga sudah punya DED atau Detail Engineering Design untuk TPA. Ketiganya, kita juga sudah menyusun UKL-UPL, dokumen persyaratan pembangunan TPA," ungkapnya

Sumardi mengatakan, sepengetahuannya, pembangunan TPA baru tersebut sudah diusulkan ke Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (DPCKTRP) Kabupaten Sanggau yang saat ini berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) pada tahun 2024. 

Namun, karena terjadi penyesuaian dan perubahan nomenklatur, pembangunan TPA baru tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Cipta Karya.

Ia memastikan, seluruh persyaratan yang diperlukan untuk pembangunan TPA baru sudah dipenuhi oleh pihaknya di Dinas Lingkungan Hidup. 

"Sekarang, gongnya itu tergantung kesiapan anggaran," tambahnya.

Kemudian, Sumardi melanjutkan, TPA baru yang akan dibangun tidak akan lagi menerapkan metode open dumping untuk mengelola sampah. 

TPA baru tersebut akan menerapkan metode sanitary landfill ataupun controlled landfill.

Metode sanitary landfill ataupun controlled landfill adalah metode mengelola sampah yang ada di TPA dengan membuang sampah yang susah terurai dan tidak dapat diolah ke tempat yang lebih rendah dan ditimbun dengan tanah secara berkala. 

Metode ini dianggap cara paling baik untuk saat ini dalam mengelola sampah di TPA.

"Kalau control landfill, minimal tujuh hari itu setelah ada pembuangan, baru ditindun dengan tanah. Tapi kalau untuk sanitary landfill itu, tiga 3 hari sekali sampah itu masuk ditindun dengan tanah," kata Sumardi menjelaskan perbedan sanitary landfill dan controlled landfill.

Dijelaskannya, TPA sanitary landfill ataupun controlled landfill memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang lengkap. 

Mulai dari, jembatan timbang, tempat pencucian, rumah jaga hingga kantor. Kemudian, ada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dibentuk khusus untuk mengelola TPA tersebut.

"Penanggung jawabnya bukan di DLH, tetapi dia harus membentuk semacam UPTD kan,"terangnya

Tambahnya, dalam kurun waktu menunggu pembangunan TPA baru yang telah direncanakan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau berupaya melakukan pembenahan TPA Sungai Kosak. 

Dengan,mulai melakukan penimbunan sampah dengan tanah dan merencanakan langkah strategis untuk menutup TPA Sungai Kosak yang ada di Kabupaten Sanggau. (Ans)

Leave a comment