Dinsos P3AKB Kabupaten Sanggau: Tiga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bawah Umur Harus Dihukum Berat

2025-02-26 17:02:58
Foto: insidepontianak.com -- Kepala Bidang Perlindungan Anak, Dinsos P3AKB Kabupaten Sanggau, Titin Sumarni

SANGGAU, insidepontianak.com -- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Sanggau berharap tiga pelaku kekerasan seksual terhadap anak bawah umur di Kabupaten Sanggau dihukum berat.

"Anak-anak ini aset kita ke depan, harusnya kita sebagai orang tua menjaga, mengarahkan dan mendidik mereka, bukan malah merusak masa depan mereka. Menurut saya, pelakunya sama sekali tidak punya hati dan harus dihukum berat," ujar Kepala Bidang Perlindungan Anak, Dinsos P3AKB Kabupaten Sanggau Titin Sumarni, Selasa (25/2/2025).

Terhadap korban yang merupakan anak bawah umur (12), Titin mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan dengan menempatkan korban di rumah aman milik Dinsos P3AKB yang berlokasikan di Sanggau Permai, Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas.

"Kami hanya bisa melakukan pendampingan terhadap korban, dan korban bersama orang tuanya kita tempatkan di rumah aman untuk memudahkan pemeriksaan," ucapnya.

Lanjutnya, tiga pelaku kekerasan seksual yang merupakan tetangga korban sudah ditahan aparat Kepolisian Polres Sanggau dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya sedang berjalan.

"Pelakunya tetangga korban, dua pelaku berstatus duda dan satu pelaku lainnya sudah beristri," pungkasnya. (Ans)

Leave a comment