Jadwal Libur Lebaran Anak Sekolah Dipercepat, Ini Penjelasan Disdikbud Sanggau

2025-03-18 23:56:52
Foto: insidepontianak.com -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Alipius saat diwawancarai pada Senin (18/3/2025) di Kantor Bupati Sanggau.

SANGGAU, insidepontianak.com -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sanggau, Alipius mengungkapkan, libur untuk sekolah negeri dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah dipercepat.

Hal tersebut dijelaskan Disdik Sanggau sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan.

"Libur sekarang sudah tetapkan mulai tanggal 21 Maret.  21 Maret ini anak-anak sekolah sudah mendapatkan libur Idul Fitri sampai nanti tanggal 8 April, dan masuk kembali, memulai pelajaran lagi di tanggal 9 April 2025 ini," kata Alipius pada Senin (18/3/2025) saat ditemui di Kantor Bupati Sanggau.

Alipius mengatakan, edaran terkait libur lebaran tersebut boleh diterapkan oleh sekolah-sekolah swasta, namun sifatnya tidak wajib.

"Jadi untuk cuti sekolah, kalau swasta ingin mengikuti edaran yang sudah ditetapkan oleh kementerian,  yang sudah ditendaklanjuti oleh kepala dinas untuk setiap satuan pendidikan, dipersilahkan," ucapnya.

Ditambahkannya jika satuan pendidikan memiliki jadwal tersendiri, misalnya terutama sekolah-sekolah swasta yang non-muslim.

"Seperti sekolah yayasan Kristen, Katolik, dan lain-lain, dipersilahkan untuk menyesuaikan dengan kalender akademik yang ada di satuan pendidikan masing-masing," tutup Kadisdik Sanggau. (Ans)

Leave a comment