Kejati Kalbar Tetapkan Status DPO terhadap Tiga Tersangka Pengadaan Tanah Bank di Pontianak

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk tiga tersangka kasus pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank di Pontianak.
Mereka adalah SI, SY, dan MF. Wakajati Kalbar, Subeno mengatakan, penetapan status DPO dikeluarkan, karena ketiganya selalu mangkir dalam pemanggilan penyidik.
Ia menyebut, penyidik sudah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali terhadap tiga orang itu untuk kepentingan pemeriksaan.
"Namun, hingga pemanggilan terakhir, para tersangka tidak memenuhi panggilan, tanpa memberikan alasan yang sah," kata Subeno.
Upaya paksa untuk menghadirkan ketiga tersangka dengan mendatangi alamat tempat tinggal tersangka juga telah dilakukan. Namun, keberadaan mereka tidak ditemukan.
Menurut Subeno, keterangan ketua RT setempat, juga menyatakan ketiganya sudah tidak berada di alamat tersebut. Bahkan, penyidik juga telah melakukan pemanggilan tersangka melalui pengumuman resmi di media.
"Mengingat para tersangka tetap tidak hadir dan diduga dengan sengaja menghindari proses hukum, penyidik Kejati Kalbar resmi menerbitkan DPO terhadap para tersangka," ungkapnya.
Dengan diterbitkannya DPO ini, Subeno mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Tak hanya itu, ia juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum.
Untuk diketahui, SI merupakan Direktur Utama bank pada tahun 2015. Sementara SY merupakan Direktur Umum dan MF ketua pengadaan tanah seluas 7.883 meter per segi dengan total anggaran sebesar Rp99.173.013.750.
Pada pelaksanaannya, terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah, dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat hak milik lebih kurang sebesar Rp39 miliar.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Tags :

Leave a comment