KPK Sudah Tetapkan Tersangka Pasca-penggeledahan di Dinas PUPR Mempawah

2025-04-29 01:25:53
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. 

Penetapan tersangka dilakukan lembaga antirasuah itu setelah mereka melaksanakan penggeladahan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, yang berada di bilangan Jalan Daeng Manambon, pada Jumat (25/4/2025) 

"Benar (red, sudah ada tersangka)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada Insidepontianak.com, Senin (28/4/2025).

Namun Tessa belum merinci identitas tersangka yang telah ditetapkan. Begitupun detail perkaranya juga belum dijelaskan. 

"Nanti akan ada rilis resminya," katanya. 

Berdasarkan penelusuran Insidepontianak.com, kasus yang ditangani KPK di Kabupaten Mempawah berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan jalan kabupaten, yakni Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam tahun 2015. Adapun anggaran pembangunan ruas jalan tersebut dikabarkan mencapai Rp75 miliar. 

Kantor PUPR Mempawah Sepi

Insidepontianak.com sudah mendatangi kantor Dinas PUPR Mempawah untuk melakukan konfirmasi, pada Senin (28/4/2024) pagi.  

Namun, di kantor itu, tak ada pihak yang dapat memberi keterangan. Pantauan di lapangan, kantor dinas tersebut sepi.

Kadis PUPR Hamdani dan Kabid PUPR tak berada di tempat. Hanya ada beberapa ASN. Namun, mereka menolak berkomentar terkait kegiatan penggeladahan yang telah dilakukan KPK.

“Pak Kadis keluar," kata pegawai ASN ditemui di kantor dinas PUPR Kabupaten Mempawah. 

Tapi pegawai itu membenarkan ada kegiatan penggeladahan yang dilakukan KPK pada Jumat (25/4/2025) siang hingga malam. 

"Cuman saya tak ada di tempat (red, saat penggeledahan tersebut)," katanya.

Untuk diketahui, Kadis PUPR Kabupaten Mempawah, Hamdani telah menjabat sejak tahun 2012, saat Bupati dan Wakil Bupati Mempawah dijabat Ria Norsan-Gusti Ramlana.***

Leave a comment