Pasutri Tipu Pedagang Sembako di Kubu Raya Gunakan Uang Mainan

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Pasangan suami istri atau pasutri berinisial SH (41) dan NL (40) menipu pedagang sembako menggunakan uang mainan saat berbelanja di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Aksi mereka terungkap setelah pemilik toko menyadari uang yang diterimanya ternyata palsu.Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani mengatakan, kejadian itu terjadi pada, Senin (18/8/2025.
Kedua pelaku, warga Kota Pontianak. Mereka berbelanja beras, minyak kayu putih, dan empat bungkus rokok dengan total Rp222 ribu.
"NL membayar menggunakan lembaran uang mainan pecahan Rp100 ribu dua lembar, Rp10 ribu dua lembar, serta menyelipkan satu lembar uang asli Rp2 ribu di bagian atas," jelas AKP Hafiz, Rabu (20/8/2025).
Pemilik toko yang mengetahui aksi penipuan tersebut kemudian berteriak maling. Seketoka warga datang dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Salah seorang pengendara tossa yang melintas segera menghadang SH yang sudah duduk di atas motor, bersiap kabur," ungkapnya.
Selanjutnya, mendengar adanya kegaduhan itu, polisi yang tengah mengatur lalu lintas mendatangi lokasi dan mengamankan pasutri itu untuk diproses lebih lanjut.
"Kedua pelaku dibawa ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang mainan senilai Rp4.580.000 rdengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 37 lembar, Rp50 ribu sebanyak 24 lembar, dan Rp20 ribu sebanyak 9 lembar.
Kedua tersangka mengaku pernah menggunakan uang mainan untuk berbelanja di beberapa toko di wilayah Pontianak Utara dan Kubu Raya.
“Pelaku membeli uang mainan tersebut dari sebuah toko mainan di Pasar Tengah," ujarnya.
AKP Hafiz menjelaskan, SH merupakan otak dari aksi tersebut. SH menyamarkan tulisan ‘uang mainan’ dengan menutupinya menggunakan kertas agar terlihat seperti uang asli.
Sementara itu, hasil penyelidikan juga mengungkap rekam jejak kejahatan pasutri ini. SH dan NL diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
"Mereka pernah tersandung kasus pencurian dan pertolongan jahat," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini pasutri itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kubu Raya. Keduanya dijerat Pasal 245 KUHP tentang Kejahatan terhadap Mata Uang dan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.
"Kami imbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai, dan jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban oleh kedua tersangka silahkan melapor ke Polres Kubu Raya,” pungkasnya.***
Tags :

Leave a comment