Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka Korupsi Hibah Gereja, Mobil Mini Cooper Disita

2025-11-13 10:57:13
Mobil Mini Cooper hitam yang disita penyidik Kejati Kalbar. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah HN, tersangka korupsi dana hibah Gereja Kalimantan Evangelis Petra di Kabupaten Sintang.

Dari penggeledahan itu, dua unit mobil Mini Cooper hitam dan Volkswagen merah disita. Rumah HN berada di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/11/2025).

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Selain dua mobil, penyidik juga mengamankan laptop, dua jam tangan, dokumen kendaraan, buku tabungan BCA, serta sejumlah dokumen penting lainnya.

"Seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut," katanya.

Wayan menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja GKE Petra terjadi pada tahun anggaran 2017. Saat itu, gereja menerima dana hibah Rp5 miliar untuk pembangunan. 

Dua tahun berselang, kembali dikucurkan Rp3 miliar dengan peruntukan yang sama. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan hasil audit Politeknik Negeri Pontianak, negara ditaksir merugi hingga Rp3 miliar.***

Leave a comment