Nyabu di Pos Jaga, Empat Oknum Satpol PP Ketapang Ditangkap Polisi

2024-09-22 00:30:09
Ilustrasi
KETAPANG, insidepontianak.com - Empat orang oknum Satpol PP Kabupaten Ketapang ditangkap polisi karena diduga memakai narkoba jenis Sabu, di pos jaga Pendopo Bupati, Senin (29/5/2023). Mereka masing-masing berinisial AC, AN, JI dan TE. Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasi Humas, AKP Junaidi mengatakan, mereka ditangkap berawal dari laporan warga. Mereka dicurigai sedang memakai narkoba di pos jaga. Informasi ini segera ditindaklanjuti. Anggota Satres Narkoba langsung turun melakukan penggrebekan. Hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan beberapa saksi warga, ditemukan barang bukti berupa satu buah bong alat hisap sabu, satu buah tabung kaca, satu buah jarum suntik, dan tiga buah korek api gas. “Selain itu, ditemukan juga puluhan lembar plastik klip ukuran kecil yang disimpan di dibawah kasur busa di atas lantai kamar istirahat pos,” kata AKP Junaidi, Rabu (31/5/2023). Barang bukti itu membuat keempat oknum Satpol PP itu tak berkutik. Mereka lantas diangkut ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Keempatnya masih menjalani pemeriksaan, dan akan segera kita lakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum lebih lanjut terkait penanganan kasus ini,” ucap AKP Junaidi.***

Leave a comment