BNN Bangka Belitung Musnahkan Narkotika Senilai Rp10,261 M
PANGKALPINANG, insidepontianak.com - Badan Narkotika Nasional atau BNN bersama Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menyita dan memusnahkan berbagai jenis narkotika senilai Rp10,261 miliar.
Langkah ini merupakan sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Tanah Air.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan dari berbagai pihak termasuk masyarakat dalam memberantas narkoba ini,” kata Kepala BNNP Kepulauan Babel Brigjen Pol MZ Muttaqien di Pangkalpinang, dikutip dari Antara, Minggu (18/6/2023).
Ia mengatakan BNNP bersama Polda Kepulauan Babel selama 2021 hingga Mei 2023 berhasil menyita dan memusnahkan berbagai jenis narkotika yaitu 11.080,59 gram shabu, 23.200 gram ganja dan 2.348 butir ekstasi dengan nilai barang bukti Rp10.261.340.000.
Sementara itu, jumlah narapidana kasus narkotika pada 2021 sebanyak 1.571 orang, 2022 menurun menjadi 1.113 orang dan per Mei 2023 sebanyak 1.106 orang.
"Atas pengungkapan kasus narkotika ini, aparat penegak hukum Babel berhasil menyelamatkan 474.604 jiwa per tahun dari bahaya narkotika ini," katanya.
Kapolda Kepulauan Babel Irjen Polisi Yan Sultra menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini.
"Jangan sekali-kali mencoba, karena penggunaan narkoba diawali dari coba-coba dan akhirnya mengalami ketergantungan barang haram ini" katanya.
Ia menyatakan upaya mencegah sudah dilakukan kepolisian di antaranya membentuk kampung tangguh narkoba, melakukan edukasi penyuluhan, agar masyarakat mengetahui, timbul kepedulian, dan waspada akan bahaya narkoba.
“Tetap dibutuhkan keterlibatan masyarakat untuk bersama memerangi narkoba,” katanya.***
Leave a comment