Keluarga di Kuala Dua Kebingungan Makamkan Jenazah, Lahan Diakui Pihak Lain dan Tengah Diselidiki Polisi
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Sebuah keluarga Tionghoa di Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, sempat kebingungan mencari tempat pemakaman untuk anggota keluarga mereka yang meninggal.
Pasalnya, lahan yang sejak puluhan tahun digunakan sebagai makam keluarga, tiba-tiba diakui sebagai milik pribadi orang lain dan telah dipasang plang resmi oleh kepolisian.
Plang tersebut menyebut tanah itu sebagai hak milik Didah, berdasarkan SHM No. 4100/Desa Kuala Dua, dengan luas 11.132 m².
Dalam keterangan plang, juga tertulis bahwa tanah tersebut bukan tanah wakaf dan bukan tanah kuburan, serta tengah dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Kubu Raya berdasarkan laporan pengaduan Oktober 2024 terkait dugaan pemakaian tanah tanpa izin.
Problematik itu berawal dari keluarga yang hendak memakamkan nenek mereka mengatakan lahan itu telah digunakan turun-temurun sebagai makam keluarga dari garis marga ayah mereka.
“Menurut saksi-saksi kampung pun, tanah ini memang tanah kakek bapak saya. Kuburan keluarga dari dulu,” ujar salah satu keluarga saat ditemui insidepontianak.com dalam suana duka, Senin (1/12/2025).
Mereka mengaku beberapa makam di lokasi itu sudah ada sejak lama, termasuk makam adik dan ayah mereka. Namun, sejak tahun lalu, konflik muncul akibat klaim dari pihak lain.
“Kami setahun dua kali sembahyang di kuburan. Jalan pun kami lewat jalan lain, enggak pernah marah-marah. Cuma sekarang ada yang mengaku-ngaku dan memagar,” kata keluarga itu.
Mereka menambahkan, persoalan sebenarnya sudah pernah dilaporkan pada 2024, tapi prosesnya tak pernah menemukan kejelasan hingga kini.
Di sisi lain, Sani suami dari Didah, pemilik sertifikat menegaskan, bahwa tanah tersebut secara hukum adalah hak milik pribadi, bukan tanah yayasan, bukan tanah wakaf, dan bukan area pemakaman umum.
“Mereka minta izin tadi pagi, tapi kita tidak mengizinkan. Masih juga mau makamkan di situ,” kata Sani dengan nada sedikit emosi.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur ulang lahan tersebut untuk memastikan legalitas.
BPN, kata Sani, menegaskan batas tanah sesuai Surat Hak Milik (SHM) yang dimiliki istrinya.
“Ini zaman sekarang, bicara bukti. SHM-nya ada. BPN yang menetapkan, bukan kita buat-buat,” tegasnya.
Sani menyebut persoalan ini sudah pernah ditangani kepolisian hingga pada satu tahap dinyatakan SP2P. Namun, karena konflik kembali muncul, proses kini kembali bergulir.
Jenazah Diizinkan Dimakamkan Sementara Selama 8 Bulan
Adu argumen antara dua pihak sempat menegangkan dan menjadi perhatian masyarakat sekitar. Polisi pun turun langsung ke lokasi untuk mencegah keributan.
Menurut Sani, Polres Kubu Raya melalui Kabagops memberikan kebijakan kemanusiaan, yakni mengizinkan pemakaman dilakukan sementara di lahan tersebut.
“Polisi minta kebijakan, untuk sementara ini dimakamkan dulu sampai batas 8 bulan," terang Sani.
"Kalau nanti diajukan ke pengadilan dan mereka menang, kami akan angkat. Kalau kami yang menang, mereka harus menerima,” tambahnya.
Keputusan sementara ini dilakukan agar konflik tidak memanas dan proses pemakaman dapat berjalan tanpa gangguan.
Adapun kasus ini mempertemukan dua perspektif yang berbeda: Pihak keluarga menganggap tanah itu milik leluhur mereka sejak lama dan telah menjadi makam keluarga selama puluhan tahun.
Sementara, pihak pemilik SHM menegaskan bahwa bukti hukum menunjukkan tanah adalah hak milik pribadi dan tidak pernah ditetapkan sebagai tanah pemakaman.
Hingga berita ini diturunkan, insidepontianak.com sudah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Whatsapp untuk meminta keterangan lebih lanjut. Namun, belum ada jawaban. (Greg)

Leave a comment