Pemprov Kalbar Tetapkan Status Siaga Bencana Karhutla

2024-12-05 02:09:26
Ilustrasi - BPBD Kapuas Hulu memadamkan kebakaran lahan di Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu. (Antara/Teofilusianto Timotius)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan status siaga bencana kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, seiring kemarau mulai melanda.

Status siaga karhutla ini sebelumnya juga telah ditetapkan di tiga kabupaten. Yaitu, Kabupaten Sambas, Kayong Utara dan Kubu Raya.

"Status siaga bencana Karhutla ini dilakukan sebagai upaya antisipasi," kata Kepala Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel, Kamis (25/7/2024).

Daniel pun mendorong beberapa kabupaten yang dianggap rawan terjadi karhutla, seperti Mempawah, Landak, Sanggau, dan Kapuas Hulu, untuk segera menetapkan status kesiapsiagaan.

"Karena status ini menjadi penting untuk kita melakukan pergerakan personel dan peralatan ke daerah bencana. Kalau tidak menetapkan status kita melakukan aksi di sana menjadi masalah," katanya.

BPBD Kalbar mencatat, kebakaran lahan saat ini sudah terjadi di Kubu Raya dan Mempawah. Kebakaran lahan di Kubu Raya itu, tepatnya terjadi di Kecamatan Sungai Kakap dan Rasau Jaya. Sementara, kebakaran lahan di Mempawah terjadi di Kecamatan Mempawah Hilir.

Luas lahan yang terbakar di dua kabupaten itu, belum terdata secara rinci. Karena, tim BPBD Kalbar msaih melakukan validasi.

"Kita sudah ada tim yang melakukan validasi pengukuran, luasan lahan terbakar. Tentu luasan ini valid setelah disampaikan tim ini," katanya.

Selain itu, saat ini, BMKG juga melaporkan temuan 39 titik panas tersebar di berbagai wilayah Kalbar. Di antaranya, di Sambas 2 titik, Sanggau 16 titik, Ketapang 1 titik, Sintang 5 titik, Bengkayang 4 tutik, Landak 2 titik, Sekadau 7 titik, dan Kubu Raya 2 titik.

Daniel mengatakan, 39 titik panas tersebut belum dapat dipastikan apakah itu kebakaran lahan, atau bukan.

Yang pasti, pemerintah daerah setempat telah diminta melakukan kroscek, agar bisa segera dilakukan penanganan lebih lanjut.

Leave a comment