DPRD Setujui Raperda Perubahan Jamkrida Menjadi Perseroan Daerah
PONTIANAK, insidepontianak.com – DPRD Kalimantan Barat mengesahkan Raperda perubahan bentuk hukum PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Langkah ini diharapkan meningkatkan kinerja Jamkrida dan memperkuat kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Agus mengatakan, Pansus berharap perubahan ini tidak berhenti pada urusan administratif. Harus ada dampak nyata pada profesionalitas pengelolaan dan perluasan layanan Jamkrida.
“Harapan Pansus, jangan dikotak-kotak. Perubahan dari PT Jamkrida menjadi PT Perseroda harus menghasilkan perbaikan. Jamkrida ini perusahaan daerah yang kita harapkan bisa memberi dividen bagi PAD,” ujar Agus.
Dengan perubahan bentuk hukum tersebut, Pemprov Kalbar ke depan akan menambah penyertaan modal.
Penambahan modal ini, kata Agus, harus diikuti perluasan cakupan layanan dan peningkatan dividen yang disetor ke daerah.
“Nanti akan ada penambahan penyertaan modal dari Pemprov ke Jamkrida. Tentu kita berharap dividennya juga meningkat,” jelasnya.
Agus menegaskan, meningkatnya dividen sangat penting untuk memperkuat ruang fiskal Kalbar, yang selama ini tertekan akibat pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat.
“Dividen yang meningkat menjadi salah satu potensi PAD untuk menutup ruang fiskal yang sempit dampak pemangkasan anggaran pusat,” tambahnya.***
Tags :

Leave a comment