Tertibkan Pegawai Keluyuran, Satpol PP Kayong Utara Razia Warkop dan Kafe
KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Satpol PP Kayong Utara merazia sejumlah warung kopi dan kafe di Sukadana. Razia itu untuk menertibkan ASN dan tenaga kontrak yang nongkrong di waktu jam kerja.
Kasatpol PP Kayong Utara Andri Candra mengatakan, patroli tersebut sesuai tugas dan fungsi dari Satpol PP, menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Di Perda tersebut, mengatur setiap ASN dilarang meninggalkan kantor pada saat jam kerja kecuali mendapatkan izin atau penugasan di luar kantor dari atasan, serta berada di tempat hiburan, pusat perbelanjaan, atau kafe atau warkop pada jam Dinas tanpa adanya kepentingan dinas,” jelasnya.
Andri Candra, menambahkan, berdasarkan Surat Ederan Bupati Nomor: T/4490/800.1.10.4/BKSDM-II/X/2023 juga mengatur larangan berada di tempat umum pada jam kerja bagi ASN dan pegawai tidak tetap atau PTT.
"Dalam kesempatan ini juga kami mengimbau agar ASN mematuhi aturan tersebut. Tanggung jawab terhadap disiplin adalah tanggung jawab bersama," tegasnya.***
Leave a comment