Pembobol Gudang Semen Tiga Roda di Ketapang Tertangkap!
KETAPANG, insidepontianak.com -Satreskrim Polres Ketapang, Polda Kalbar mengamankan 2 orang pria pembobolan gudang Tiga Roda PT Prima Terang Kencana di Jalan Ketapang–Sukadana Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Kedua pelaku berinisial HER (29) dan EK (25), keduanya merupakan warga Kecamatan Delta Pawan.
Keduanya diamankan di tempat berbeda, HER diamankan saat berada di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Panjaitan Kecamatan Delta Pawan sedangkan EK diamankan di rumahnya di Jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Delta Pawan.
Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya menjelaskan, bahwa pada tanggal 12 mei 2023 lalu, Polres Ketapang menerima laporan dari saudara Alex Eko selaku pemilik gudang PT Prima Terang Kencana, bahwa gudang miliknya telah di bobol oleh orang dan kehilangan beberapa barang gudang seperti seng dan selang benang dengan kerugian sekira Rp 12.588.000.
"Pelapor ini mendapat laporan dari karyawan gudang bahwa stok barang di gudang berkurang sehingga pelapor memeriksa rekaman CCTV di gudang dan menemukan adanya dua pelaku yang membobol gudang pada hari selasa 9 mei 2023 pada pukul 03.30 wib,” ujar Yasin, Minggu (21/5/2023).
Dilanjutkan Yasin, setelah pelapor mengetahui peristiwa tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian pembobolan ke Polres Ketapang untuk selanjutnya Polres Ketapang melalui Satuan Resrim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya kata Yasin, tim opsnal Reskrim Polres Ketapang mendapat informasi tentang keberadaan kedua pelaku.
“Pelaku HER kami amankan saat berada di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Panjaitan Kecamatan Delta Pawan sedangkan EK diamankan di rumahnya di Jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Delta Pawan. Dari kedua tangan pelaku juga kita amankan beberapa barang bukti seperti kepingan seng dan beberapa selang,” terang Yasin.
Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Ketapang beserta beberapa barang bukti tindak pidana. Kedua pelaku juga terancam dengan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 12 Tahun penjara. (Fauzi)
Leave a comment