Reses DPRD Kabupaten Ketapang Dimulai, Achmad Sholeh: Perhatikan Aspirasi

2025-04-29 20:42:35
Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Dedy Shopiardi menerima laporan hasil reses dari Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh/ist

KETAPANG, insidepontianak.com – Sebanyak tujuh anggota DPRD Kabupaten Ketapang mewakili daerah pemilihan masing-masing menyampaikan laporan reses mereka di hadapan pimpinan dan anggota DPRD lainnya.

Rapat tersebut diwakili Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Dedy Shopiardi, mewakili Bupati Ketapang, Senin (28/4/2025) lalu.

Dedy Shopiardi menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Masa Persidangan Kedua Tahun 2024/2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, 

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh ini membahas hasil reses anggota dewan yang dilaksanakan pada 17-22 Maret 2025.

Dalam laporannya, disampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi, setiap anggota DPRD diwajibkan melaporkan hasil kegiatan reses mereka.

Kewajiban ini mengacu pada Pasal 115 Peraturan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

"Reses bertujuan untuk memonitor serta menyerap aspirasi masyarakat, sehingga kebutuhan dan harapan warga dapat diakomodasi dalam perencanaan kebijakan dan program kerja pemerintah daerah," tutur Achmad Sholeh.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Achmad Sholeh
secara simbolis menyerahkan naskah laporan hasil reses kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang, yang diterima oleh Pj. Sekda untuk ditindaklanjuti. 

Ia berharap pemerintah daerah diharapkan dapat memperhatikan dan memproses aspirasi yang disampaikan demi perbaikan dan pembangunan daerah ke depan. (Fauzi)

Leave a comment