Pemkab Kubu Raya Gandeng TNI Percepat Pembangunan Daerah, Pengamat Ingatkan Jangan Terlalu Bergantung

2025-06-24 15:24:52
Ilustrasi - Ilustrasi gambar AI, TNI membangun jalan. (Istimewa)

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggandeng Kodam XII/Tanjungpura percepatan pembangunan daerah melalui program Karya Bakti TNI. 

Program ini salah satunya akan membantu pengerjaan pembangunan jalan pros kecamatan penghubung Rasau Jaya ke penyeberangan Kecamatan Kubu.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengatakan, jalan tersebut merupakan akses vital penggerak kegiatan perekonomian masyarakat. 

"Saya kasi nama jalan poros ekonomi, yang menghubungkan mulai dari Jalan Rasau Jaya 1 sampai dengan Sungai Bulan," katanya, Selasa (24/6/2025).

Konektivitas jalan poros kecamatan itu nantinya juga akan disertai dengan fasilitas penyeberangan dari Desa Sungai Bulan, Jangkang hingga ke Kecamatan Kubu.

"Kalau ini terbangun dengan baik, maka akan terjadi pergerakan ekonomi yang luar biasa," ucapnya penuh keyakinan.

Pelibatan TNI dalam pengerjaan fisik pembangunan jalan poros ini diyakini akan lebih efektif dan efesien, jika dibanding harus menggunakan tenaga kontraktor.

"Anggaran Rp 11 Miliar, kalau saya kontraktualkan, hanya dapat 1,7 kilometer. Sementara TNI bisa lebih 3,5 kilometer," kata Sujiwo.

"Yang untung siapa? Rakyat. Yang untung siapa? Daerah," sambungnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Herman Hofi mengingatkan, agar Pemkab Kubu Raya tak tergantung dengan kegiatan Karya Bakti TNI.

Baginya, menggunakan tenaga TNI dalam pembangunan daerah sangat dimungkinkan, apabila sifatnya emergency, sehingga harus segera diselesaikan.

"Tapi bukan berarti semua pengadaan barang dan jasa itu harus kerja sama dengan TNI," kata Herman.

Di sisi lain, ia juga memaparkan Undang-Undang mengatur kegiatan jasa kontruksi, yang juga harus menjadi acuan, supaya tertib aturan. 

"Pemerintah harus sesuai ketentuan dari pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Ia mengkhawatirkan, apabila semua pengadaan barang dan jasa dilimpahkan kepada TNI, maka akan berdampak pada citra dwi fungsi TNI seperti zaman orde baru. 

Di samping itu, Herman menegaskan, bahwa pengerjaan konstruksi yang boleh dilakukan oleh TNI harus bersifat swakelola, sehingga tak mematikan penyedia jasa kontraktor.

"Swakelola itu mengerjakan pekerjaan yang sederhana yang tak membutuhkan alat-alat berat," tegasnya.***

Leave a comment