Polisi Usut Tuntas, Kasus Laporan Guru Honorer Kubu Raya Soal Pelecehan yang Dipecat Sekolah!

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Pemberhentian Dionisius Deodemus, sebagai seorang tenaga guru honorer di SMP Negeri 4, Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya kini menimbulkan spekulasi luas dikhalayak ramai.
Pasalnya, Deo (akrab disapa) diketahui telah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami siswi di sekolah tersebut, yang menyeret nama wakil kepala sekolah, kepada pihak kepolisian.
Deo mengatakan, sebagai guru ia tengah memperjuangkan siswanya yang diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oknum guru di sekolah tersebut. Namun, mirisnya ia malah dipecat. Deo menduga kuat, pemberhentiannya oleh pihak sekolah lantaran kejadian tersebut.
"Saya rasa atas pemberhentian saya ini ada unsur kesengajaan dari pihak sekolah, agar saya ini diam tak bersuara lagi" kata Deo kepada insidepontianak.com.
Seiring dengan berjalannya proses hukum terkait kasus pelecehan di sekolah itu, Deo mengaku, sering mendapatkan tindakkan diskriminasi oleh sekolah.
"Selain para korban, saya juga mendapatkan tindak diskriminasi oleh lingkungan sekolah," ungkapnya.
Diketahui, Deo telah melaporkan kasus ini sejak 23 April 2025, dan telah diterima oleh Polres Kubu Raya dengan tanda bukti laporan nomor TBL 186/IV/2005.
Namun, kurang lebih tiga bulan penyelidikan berlangsung, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP ) belum dikeluarkan Polres Kubu Raya kepada korban maupun pelapor.
Akibatnya, kasus ini pun mendapat respons langsung dari Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, ia meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh dinas dan kepolisian.
Ia juga memperingati, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya agar tak menjadikan alasan efisiensi tenaga honorer untuk melindungi tindakkan yang melanggar hukum.
Diketahui, terkait pemberhentian Dionisius Deodemus, Disdikbud Kubu Raya, berdalih murni disebabkan oleh efisiensi anggaran di sekolah.
“Tak ada sama sekali hubungannya (dengan pelaporan dugaan pelecehan)," kata Plt Kadisdikbud Kubu Raya, Syarif Firdaus.
Ia menambahkan, bahwa Deo juga tidak terdaftar sebagai guru honorer resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Di samping itu, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade saat dikonfirmasi insidepontianak.com berdalih kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Nunggu nanti kita infokan setelah ada perkembangan hasil penyelidikan," kata Aiptu Ade.
Menurut Ade hingga detik ini ada lima orang yakni saksi termasuk korban yang sudah diperiksa oleh pihaknya.
"Ada lima orang yang sudah kita periksa," pungkasnya.
Dilain sisi, terduga pelaku A, membantah bahwa ia pernah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya. Ia pun membantah pernyataan para korban soal tindakan asusila, seperti memegang payudara dan pantat para korban ini.
Ia menerangkan, kejadian itu terjadi setahun yang lalu saat penggelaran upacara bendera di sekolah dan terdapat satu siswi yang pingsan.
"Jadi dengan spontanitas, saya mengangkat korban, kondisi tangan saya memang saat itu berada di bawah ketiak korban, tetapi tidak menyentuh seperti apa yang dituduhkan," terangnya.
Pada saat itu kata dia, salah satu korban sedang bercanda bersama teman- temannya. Terjadilah insiden tanpa sengaja menyentuh tangan korban, yang kebetulan Ia berada dibelakang korban.
"Posisi saya saat itu dibelakang sambil pegang buku. Saya tepuklah korban dengan buku itu, posisi nya seperti itu," pungkasnya. (Greg)
Leave a comment