Kecam Penolakan Pembangunan Gereja di Desa Kapur, Bupati Sujiwo: Tak Ada Ruang untuk Orang Anti-Toleransi

2025-07-17 19:00:17
Surat resmi penolakan pembangunan Gereja di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya/IST

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Bupati Kubu Raya bereaksi keras terkait penolakan pembangunan rumah ibadah Gereja di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Penolakan itu tercantum dalam surat resmi dengan nomor: 005/RT-004/VII/2025, yang ditandatangani oleh 10 RT/RW setempat dan Kepala Dusun Parit Mayor Darat. Dalam surat itu tercantum kesepakatan mereka, yakni:

Menolak pendirian Gereja di RT 004 RW 005 yang beralamat di Jalan Nurul Huda Aliamin dusun parit Mayor Darat.  Meminta kepada kepala desa Kapur untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian pembangunan gereja di RT 004 RW 005 Dusun Parit Mayor Darat. 

Bupati Sujiwo menegaskan tidak ada tempat dan ruang kepada kelompok maupun orang per orang yang anti-toleransi atau intoleransi.

"Saya tidak akan berikan ruang kepada siapapun yang anti-toleransi," kata Sujiwo, Kamis (17/7/2025).

Sujiwo pun memperingatkan dengan tegas oknum-oknum tersebut, sebab baginya, Kabupaten Kubu Raya ini sudah sangat harmonis. Baik sinerginya antara umat suku maupun antar umat beragama. 

"Saya akan berikan peringatan secara tegas dan keras," kecamnya.

Menindaklanjuti kehebohan itu, Sujiwo akan memanggil perangkat yang terlibat dalam aksi penolakan itu.

"Siang ini akan kamu tindak," ucapnya.

Di samping itu, ia berharap agar masyarakat tak terpancing emosi agar keadaan tetap kondusif dan aman. Dan mempercayakan kepada pemerintah mengatasinya.

"Saya harap untuk tetap dingin, tetap sejuk, percayakan kepada pemerintah. Kita pastikan akan kita atasi bersama nanti," harapnya.

Di samping itu, Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan turut menyorot persoalan aksi penolakan pembangunan Gereja itu.

"Tidak boleh begitu, saya tak ingin ada orang-orang memilki sikap seperti itu," kata Krisantus.

Sebab, menurutnya, Kalbar merupakan salah satu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di mana sesuai Pancasila semua masyarakat berhak mendapatkan hak beragama.

"Semua agama berhak mendapatkan haknya sesuai peraturan pemerintah. Dan masyarakat wajib mendukung pemerintah dalam hal menjaga harmonisasi di Kalbar," pungkasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, insidepontianak.com masih berupaya menghubungi Kepala Desa Kapur dan pihak Paroki Santo Agustinus untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Greg)

Leave a comment