Tarekat Al-Mu’min Resmi Dihentikan: Pemerintah Pastikan Yayasan Tetap Berjalan dan Masyarakat Diimbau Tak Lakukan Persekusi

2025-08-06 16:27:57
Masjid Nur al-Mu’min, Jalan Parit Haji Muksin 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. (insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan bahwa aktivitas Tarekat Al-Mu’min, yang sempat menjadi perhatian publik, karena dinilai menyimpang, resmi dihentikan. 

Hal itu ditegaskan dalam pertemuan bersama antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan pihak Yayasan Nur al-Mu’min yang berlangsung pada, Rabu (6/8/2025).

“Tarekatnya sudah dihentikan. Itu yang kita sepakati bersama. Dan pihak yayasan juga sudah menerima keputusan Majelis Ulama Indonesia yang keluar Jumat kemarin,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kubu Raya, Amini Maros.

Adapun tarekat Al-Mu’min diketahui bermarkas di kompleks Masjid Nur al-Mu’min, Jalan Parit Haji Muksin 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Maros menegaskan, meski aktivitas tarekat dihentikan, Yayasan Nur al-Mu’min tetap diperbolehkan menjalankan fungsi sosial dan pendidikan, seperti sekolah, layanan kesehatan, dan kegiatan lainnya yang berada di bawah naungan yayasan tersebut.

“Aktivitas yayasan tetap jalan. Mereka punya sekolah, layanan medika, dan kegiatan sosial lainnya," tegasnya.

Di samping itu, Maros memastikan dengan adanya kesepakatan ini, tak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait status Yayasan Nur al-Mu’min dan mantan pengikut tarekat tersebut.

“Kita minta masyarakat tidak melakukan tindakan sepihak atau persekusi. Ini sudah selesai secara keputusan, dan yayasan sudah patuh,” ujarnya.

Ia mengingatkan, bahwa penyelesaian persoalan keyakinan atau aliran menyimpang harus tetap mengedepankan hukum dan mekanisme resmi, bukan dengan tekanan massa.

Ia berharap, agar warga bisa menerima kembali saudara-saudara mereka yang sebelumnya tergabung dalam ajaran tarekat tersebut, karena mereka telah menyatakan keinginan untuk kembali ke ajaran Islam yang sesuai Al-Qur’an dan Sunnah.

“Pesan kita kepada masyarakat, ayo terima mereka kembali. Jangan ada stigma yang berkepanjangan. Mereka sudah mengakui kekeliruan dan ingin rujuk,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Yayasan Nur al-Mu’min, Eko Subianto, menyatakan bahwa pihaknya secara resmi menerima dan patuh terhadap Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan ajaran Tarekat Al-Mu’min menyimpang dan tidak dapat disebarluaskan ke tengah masyarakat.

“Kami pimpinan tarekat dan pengurus Yayasan Nur al-Mu’min menerima sepenuhnya Fatwa MUI. Kegiatan tarekat ini kami hentikan dan tidak lagi disebarluaskan ke masyarakat,” tegas Eko.

Eko menegaskan bahwa penghentian ini hanya berlaku pada aktivitas ketarekatan, sementara kegiatan yayasan secara kelembagaan tetap berlanjut.

“Yang dibekukan adalah organisasi tarekatnya, bukan yayasannya. Kegiatan pendidikan, sosial, ibadah rutin seperti salat berjamaah, zikir, dan pengajaran Al-Qur’an tetap bisa dijalankan,” jelasnya.

Diketahui, Yayasan Nur al-Mu’min selama ini juga mengelola berbagai unit pendidikan seperti TPA, TK, SD, hingga pondok pesantren dan rumah tahfiz Al-Qur’an.

Menurut Eko, tidak terpengaruh oleh fatwa tersebut, karena tidak berkaitan langsung dengan doktrin tarekat yang dipersoalkan. (Greg)

Leave a comment