BPD Dorong Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Menyeret Kades Ingko Tambe

2025-08-06 16:25:57
Ilustrasi. (Istimewa)

PUTUSSIBAU, insidepontianak.com – Dugaan penyelewengan dana desa di Desa Ingko Tambe, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, kini menjadi sorotan tajam.

Keputusan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memecat Bujang Luking sebagai kepala desa, menyusul temuan audit Inspektorat, memicu desakan agar kasus ini diusut tuntas.

Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu telah menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) sebesar Rp231,4 juta untuk tahun anggaran 2023, dan Rp143,6 juta untuk tahun 2024.

Total kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi itu disebut-sebut mencapai Rp375 juta. Kasus ini pun tak pelak memicu reaksi dari berbagai pihak. Termasuk masyarakat dan penggiat anti-korupsi.

Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ingko Tambe, Paulus Tomba meminta agar perkara ini ditangani transparan, objektif, dan tuntas.

Ia pun menekankan pentingnya kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Karenanya, aparat penegak hukum diharap segera masuk menangani.

"Kami hormati setiap keputusan yang diambil oleh Pemda sepanjang sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan yang berlaku," tegas Paulus.

Meski merasa sedih atas kejadian ini, sebagai ketua BPD, ia  tetap mengambil peran aktif dalam pengawasan sesuai amanat undang-undang.

Paulus menekankan, fokus utama BPD pasca-kasus dana desa ini mencuat, adalah memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan baik.

Ia menegaskan, pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu. Proses transisi penggati kepala desa juga diingingkan berjalan tertib dan kondusif. Lebih dari itu, kasus ini harus menjadi pembelajaran berharga.

Ke depan, diharapkan ada penguatan pengawasan dan pendampingan pengelolaan dana desa. Sehingga anggaran benar-benar digunakan untuk pembangunan dan menyejahterakan masyarakat.

"Kami bersyukur karena masyarakat merasa puas dan mengapresiasi bahwa persoalan itu sudah ditangani pihak berwenang," tambahnya.

Di sisi lain, Koordinator Wilayah NCW Kalimantan Barat, Nelson Tambunan, juga mendorong kasus penyelewengan dana desa ini segeara diambil alih aparat penegak hukum.

"Kasus ini jangan sampai berhenti di pemecatan kepala desa. Namun perbuatannya juga harus juga harus dipertanggung jawabkan," tegas Nelson.

Ia juga menegaskan niat pengembalian kerugian negara wajib dilakukan, dan tak berarti menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan jauh hari mengingnatkan kepala desa menjaga integritasnya.

Pengelolaan dana desa harus dipastikan betul-betul dijalankan. Jika tidak, maka ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi.

"Artinta, mereka (kepala desa) sudah tahu konsekuensinya, jika dalam penggunaan dana desa tidak sesuai ketentuan," tegasnya.***

Leave a comment