DPMPTSP Kubu Raya Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Abaikan CSR
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya, mengirim sinyal keras.
Perusahaan yang mengabaikan kewajiban program Corporate Social Responsibility (CSR) akan sanksi. Paling berat, cabut izin. Tidak ada kompromi.
Dasar hukumnya jelas. CSR adalah mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diperkuat Perppu Cipta Kerja.
Kewajiban ini menyasar perusahaan yang beroperasi dan meraih keuntungan dari sumber daya alam yang dikelola.
Aturan teknisnya dipertegas lagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Pelaksanaannya pun tercatat dalam laporan kegiatan penanaman modal. Semua bisa dilacak.
“Jika kewajiban ini diabaikan, sanksinya berjenjang. Mulai teguran sampai pencabutan izin,” tegas Kepala DPMPTSP Kubu Raya, Maria Agustina, Rabu (26/11/2025).
Dengan regulasi yang mengatur, Maria menegaskan, CSR bukan pilihan. Bukan kebijakan sukarela perusahaan. Tapi kewajiban yang melekat.
Selain sanksi administrasi, perusahaan yang abai melaksanakan CSR berhadapan dengan sanksi sosial dari masyarakat. Reputasi rusak. Kepercayaan hilang. Dampaknya panjang.
Pemerintah, kata Maria, tidak menetapkan nominal pungutan. Tidak ada angka patokan. CSR harus fleksibel agar tidak membebani, namun tetap dijalankan secara kooperatif dan bertanggung jawab.
“Kalau ada kebutuhan masyarakat yang tidak terakomodasi APBD atau APBN, di situlah peran CSR,” jelasnya.
Oleh karenanya, Maria meminta Perusahaan taat. Harus peka. Harus menjalankan kewajiban sosialnya tanpa alasan.
“Patuhlah. CSR itu bagian dari tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.***

Leave a comment