DPMPTSP Kubu Raya Beberkan Akar Masalah Piutang PBB Capai Rp100 Miliar Temuan BPK

2025-11-28 20:04:29
Masyarakat saat melakukan pengurusan administrasi di Mal Pelayanan Publik di kawasan Kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (28/11/2025). (inisdepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubu Raya akhirnya membeberkan rinci penyebab munculnya piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp100 miliar.

Temuan ini menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Temuan itu muncul dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dari 2016 hingga 2025.

Kepala DPMPTSP Kubu Raya, Maria Agustina menegaskan, pemerintah daerah langsung bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyisiran masif terhadap data PBB.

“Rp100 miliar itu sedang kami validasi," kata Maria kepada insidepontianak.com, Jumat (28/11/2025).

Ia mengungkapkan, sekitar Rp50 miliar sudah kedaluwarsa, akan tetapi pemerintah daerah tetap bisa melakukan penagihan.

Di samping itu, kata Maria, validasi besar-besaran tengah dilakukan terhadap sekitar 21 ribu Nomor Objek Pajak (NOP). 

Dari proses itu, muncul tumpukan persoalan administrasi yang selama ini tidak terdeteksi dan membuat piutang PBB membengkak.

Adapun beberapa temuan yang dominan di antaranya: pertama, data ganda, pemilik lama dan pemilik baru sama-sama masih mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT).

Kedua, objek tanah sudah dipecah, namun sistem masih mencatatnya sebagai satu bidang besar.

Dan terakhir, penerbitan NOP daerah untuk keperluan BPHTB pada objek perkebunan, padahal seharusnya menggunakan PBB-P3 (pajak pusat), sehingga memunculkan SPT tidak sah.

“Kasus yang sering kami temukan, hanya butuh NOP untuk BPHTB tetapi malah dibuatkan NOP baru, dan keluar SPT dengan nilai tertentu," ujar Maria.

"Ini tidak valid dan harus dibersihkan,” tambahnya.

Sementara itu, Maria menegaskan pihaknya siap memenuhi rekomendasi BPK yang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari ke depan.

Ia menyebut, sejumlah langkah sudah berjalan, termasuk pemutakhiran data dan verifikasi piutang.

“Sebagian besar rekomendasi insya Allah sudah kami tuntaskan,” tegasnya.

Namun, perbaikan sistem yang direkomendasikan BPK membutuhkan waktu lebih panjang. 

Maria tak menampik, Kubu Raya masih menggunakan aplikasi lama SISMIOP, yang rawan error dan sudah tidak dipakai banyak daerah.

“Tahun depan kami lakukan pengembangan sistem baru dan lanjut pemutakhiran data sampai semua benar-benar valid,” tandasnya. (Greg)

Leave a comment