Nestapa Keluarga Cavin di Hari Pemakaman Nenek: Tanah Kuburan Berdiri Plang Milik Orang Lain

2025-12-01 22:46:51
Plang bertulis kepemilikan tanah di lahan pemakaman yang diklaim milik keluarga Eng--sebutan marga Tionghoa. (Insidepontianak.com/Gregorius)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Cavin tampak lelah. Suaranya bergetar. Matanya sembab. Emosinya belum stabil. Perempuan 21 tahun itu masih sulit menerima kenyataan: pemakaman sang nenek sempat tertahan, Senin (1/12/2025).

Sejak pagi, polisi berjaga di RT 004/RW 001, Dusun Keramat 1, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Di situlah pemakaman direncanakan. Namun, saat duka tengah menyelimuti, saat keluarga masih tersengal menahan kehilangan, masalah lain muncul.

Plang besi berwana putih berdiri di lokasi pemakaman. Tertulis: Hak Milik Didah–SHM No. 4100/Desa Kuala Dua–11.132 m². Padahal, menurut Cavin, di sanalah leluhurnya dikubur. Tanah yang diyakini sebagai tempat pemakaman keluarga Eng--sebutan marga Tionghoa.

“Orang kampung pun tahu tanah ini milik kakek bapak saya. Kuburan keluarga dari dulu di sana,” ucap Cavin dengan nada meninggi.

Ia bercerita, setahun dua kali, mereka datang untuk sembahyang kubur di sana. Selalu tenang. Tak pernah dipersoalkan. “Tapi sekarang ada yang mengaku dan memagar,” lanjutnya, kesal.

Tanah kuburan itu ternyata telah bergeser kepemilikan sejak 2024. Keluarga Cavin berjuang mengambil kembali hak yang mereka yakini milik leluhurnya. Mereka melapor ke polisi, dengan dugaan perampasan lahan.

Namun setahun berlalu, kasus tak juga selesai. Dan ketika sang nenek mangkat, barulah mereka menemukan plang itu berdiri dengan keterangan tambahan: Bukan tanah wakaf, bukan tanah kuburan, dan lahan tengah dalam penyelidikan Satreskrim Polres Kubu Raya.

Saat keluarga Cavin bersikeras memakamkan sang nenek di sana, saat peti sudah dibawa, pihak yang mengaku pemilik tanah muncul menghadang. Sani, suami Didah, menolak tegas. Ia bersikukuh tanah itu hak keluarganya berdasarkan sertifikat resmi.

“Kami tidak mengizinkan. Tapi mereka masih mau makamkan di situ,” ujarnya, emosional.

Ia menegaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengukur ulang dan memastikan lahan itu sesuai SHM milik istrinya. “Sekarang bicara bukti. SHM ada. BPN yang menetapkan. Bukan kami buat-buat,” tegasnya.

Sani juga menyebut, sengketa ini sudah pernah diperkarakan ke polisi dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) telah diterbitkan. Hasilnya, tak dijelaskan rinci.

Penjelasan Sani tak sepenuhya diterima keluaga Cavin. Cekcok tak terhindarkan. Kabagops Polres Kubu Raya akhirnya turun tangan. Kedua belah pihak berhasil dimediasi. Setelah perdebatan panjang, mereka bersepakat: pemakaman diizinkan, tapi hanya sementara.

Keputusan itu diambil agar konflik tidak membesar, dan prosesi pemakaman tetap berjalan tanpa gangguan. Sani menghormati solusi yang diberikan kepolisian. Tapi ia memberi batas waktu.

Katanya, kuburan itu hanya boleh bertahan sampai delapan bulan ke depan. Sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan siapa yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut.

“Kalau nanti diajukan ke pengadilan dan mereka menang, kami akan angkat. Kalau kami yang menang, mereka harus menerima,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Insidepontianak.com telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, meminta penjelasan penyeledikan senketa tanah itu. Namun pertanyaan yang dikirim lewat WahtsApp belum dijawab.***

Leave a comment