34 Kasus Peredaran Narkoba di Kabupaten Landak, Merata di Seluruh Kecamatan

LANDAK, Insidepontianak.com - Sepanjang Januari-Oktober 2025, Satresnarkoba Polres Landak tangani 34 Kasus peredaran narkoba, dengan 45 tersangka yang rata-rata berumur 20-41 tahun.
Dari 34 kasus tersebut, Satresnarkoba mengamankan 336,41 gram narkoba jenis sabu, 1,44 gram extacy, serta 9,5ml ganja (8,075 gram).
Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto mengatakan, berdasarkan jumlah tersebut kasus pengedaran narkoba di Kabupaten Landak termasuk kategori sedang.
Namun demikian, jika dilihat dari data persebaran, menunjukkan tren yang mengkhawatirkan sebab hampir di seluruh wilayah kecamatan terdapat kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Terkait pengedaran narkotika di Kabupaten Landak kategori sedanglah, karna di setiap wilayah kecamatan itu ada kasus pengedaran narkoba," tutur Iptu Rinto, Jumat (17/10/2025).
Kasus tertinggi sendiri tercatat di wilayah kecamatan Ngabang. Ngabang sebagai ibu kota Kabupaten dengan akses infrastruktur jalan yang baik menyebabkan sebagian pelaku pengedar narkoba tertangkap di Ngabang.
"Peredarannya mungkin tidak semuanya di Ngabang tapi kebanyakan tertangkapnya di Ngabang," jelasnya.
Iptu Rinto menambah, berdasarkan keterangan para pelaku, barang haram tersebut mereka peroleh dari pengedar yang berada di Pontianak yang kemudian mereka bawa dan edarkan kembali di Kabupaten Landak.
"Datang sendiri ke sana (Pontianak), membeli di sana, lalu diedarkan di wilayah kita (Kabupaten Landak)," ucapnya. (Wahyu).
Leave a comment