Landak Nonaktifkan 18.000 PBI JK, Bupati Karolin: Segera Validasi dan Verifikasi Data
LANDAK, Insidepontianak.com - Bupati Karolin beri teguran keras Kepala Desa dan Kepala Puskesmas karena lambatnya proses validasi dan verifikasi data masyarakat kurang mampu yang menerima PBI JK (Penerima Bantuan Iuaran Jaminan Kesehatan) APBN.
Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebanyak 18.000 peserta BPJS di Kabupaten Landak dinonaktifkan, karena dianggap keanggotaan yang tidak lagi digunakan atau ketidaksesuaian data penerima bantuan.
Hal itu, menurut Karolin berpotensi mengancam status Universal Health Covered (UHC) Kabupaten Landak.
Karolin menjelaskan salah satu keuntungan Universal Health Covered (UHC) dapat mempercepat proses administrasi pendaftaraan kepesertaan BPJS, seperti menjadi aktif dalam satu hari tanpa masa tunggu.
"Seandainya kita tidak lagi masuk kategori Unversal Health Covered (UHC) pasien harus menunggu dua minggu untuk aktifikasi BPJS kesehatan," tegas Karolin, Rabu (19/11/2025).
Keadaan itu akan menghambat pelayanan kesehatan pada masyarakat yang kurang mampu karena terlambatnya proses penanganan.
Karolin mangatakan, kondisi itu juga akan mempengaruhi beban APBD Kabupaten Landak sebab harus menanggung kepesertaan BPJS kesehatan ke-18.000 peserta yang selama ini mendapatkan bantuan dari APBN.
Pemerintah pusat sendiri telah membuka peluang untuk mengaktifkan kembali data penerima PBI JK tersebut dengan batas waktu yang ditentukan.
Oleh sebab itu Karolin meminta Kades dan Kepala Puskesmas di Kabupaten Landak untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data kembali.
"Jangan sampai nanti masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan BPJS kesehatan kemudian dihapur dari data atau dinonaktifkan BPJS-nya," pungkas Karolin. (*)

Leave a comment