Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas, Dewan Kalbar Syarif Amin: Larangan Saja Tak Cukup, Harus Ada Solusi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad meminta Pemerintah mencari solusi bagi pedagang pakaian bekas di Indonesia yang terdampak larangan impor yang diberlakukan pemerintah.
Syarif Amin pun mengingatkan pemerintah bahwa, jangan hanya asal melarang tanpa dibarengi sebuah solusi.
Sebab, usaha pakaian bekas telah menjadi penopang hidup masyarakat. Termasuk di Kalbar. Bahkan, usaha pakaian bekas berkontribusi bagi penyediaan lapangan pekerjaan.
Legislator NasDem ini berpandangan, kebijakan larangan impor pakaian bekas memiliki sisi positif dan negatif. Satu sisi, Indonesia dianggap sebagai tempat sampah pakaian bekas dari luar negeri yang dinilai berimbas pada industri dalam negeri.
"Ini dari sisi positifnya," kata Syarif Amin Muhammad, Senin (20/3/2023).
Namun, di sisi lain larangan industri pakaian bekas juga berdampak pada ekonomi masyarakat. Di Pontianak, tak sedikit usaha pakaian bekas atau biasa dikenal dengan lelong beroperasi. Banyak warga menggantungkan hidup dari dagang pakaian bekas ini.
"Juga berkontribusi membuka lapangan pekerjaan," katanya
Untuk itu, pemerintah diingatkan jangan langsung melakukan penertiban usaha lelong tanpa solusi yang diberikan.
"Sekarang dilarang, solusi seperti apa? Harus ada solusi, misalnya menyediakan lapangan kerja baru," kata dia.
Kapolri pun diminta tak langsung menertibkan usaha pakaian bekas. Namun harus memberi tenggat waktu untuk masyarakat, sambil mencari usaha baru.
"Jangan hanya menutup usaha mereka. Apalagi, jelang Idulfitri. Kita tak mau mereka terdampak secara ekonomi, apalagi belakangan ini kriminalitas meningkat," ucapnya. (Andi)
Leave a comment