KPU Kalbar: Syarat Usung Paslon Cakada Pilgub Kalbar 2024 Minimal 8,5 Persen Suara Sah Parpol

2024-11-22 10:11:09
Jajaran Komisioner KPU Kalbar gelar konferensi pers terkait persyaratan dan tahapan pendaftaran Cakada Pilgub Kalbar 2024, Senin (26/8/2024). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - KPU Kalbar menyampaiakan, syarat mengusung pasangan calon kepala daerah atau Cakada Pilgub Kalbar 2024, mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

PKPU ini mengatur akumulasi perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Legislatif 2024.

Sehingga, Kalbar dengan jumlah DPT 3 juta suara lebih, mensyaratkan suara sah partai dan gabungan partai politik sebanyak 8,5 persen dengan total suara sah sebanyak 256.954 suara.

Ketua KPU Provinsi Kalbar, Syarifudin Budi mengatakan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024 secara serentak.

"Lalu dilanjutkan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dari 27-2 September," jelasnya.

Selanjutnya dilakukan, pemeriksaan administrasi faktual. Termasuk tanggapan publik yang berlangsung hingga penetapan pasangan calon 22 September

"Kamudian cabut undi pasangan calon dilakukan 23 September," lanjutnya.

Sementara itu, masa kampanye dilakukan dua bulan sampai 25 November. Setelah itu, pada 27 November dilakukan pemungutan suara Pilkada serentak 2024.

Syarifudin Budi mengatakan, pengaturan pelaksanaan Pilkada 2024 mengubah PKPU Nomor 8 ke PKPU Nomor 10 2024 sebagai bagian dari penyesuaian putusan MK.

"Ini memastikan seluruh pelaksanaan yang dilakukan KPU sesuai putusan MK," jelasnya.

Jika sebelumnya syarat mengusung pasangan calon berdasarkan jumlah kursi, maka pengaturan kepala daerah berdasarkan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang berdasarkan jumlah DPT.

"Karena Kalbar jumlah DPT dengan rentang 2-6 juta. Maka Kalbar masuk 8,5 persen dari suara sah Pemilu terakhir. Partai politik dan gabungan politik yang ingin memajukan calon suara sah-nya harus mencapai 256.954 suara," pungkasnya.***

Leave a comment