BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Kalbar Komitmen Perluas Kepesertaan Pekerja Jasa Konstruksi

2025-10-22 06:39:16
Para peserta diskusi bertajuk: Akselerasi Kepatuhan untuk Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segmen Jasa Konstruksi, foto bersama. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Risiko kecelakaan di sektor konstruksi masih tinggi. Banyak pekerja proyek belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kondisi ini menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan Pontianak dan Dinas PUPR Kalimantan Barat.

Keduanya berkomitmen memperkuat pengawasan kepatuhan perusahaan jasa konstruksi dan memperluas kepesertaan pekerja lapangan.

Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, menegaskan perlindungan tenaga kerja konstruksi adalah keharusan moral dan hukum.

Ia menegaskan, setiap proyek wajib memastikan seluruh pekerjanya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. “

“Ini bukan urusan administratif, tapi soal keselamatan manusia,” tegasnya dalam forum diskusi bertajuk: Akselerasi Kepatuhan untuk Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segmen Jasa Konstruksi, Kamis (16/10/2025).

Forum diskusi ini diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan Pontianak. Menjadi ruang membahas kendala dan strategi percepatan perlindungan pekerja konstruksi.

Perwakilan BPK Kalbar, Tri Apratondo Aryawan yang turut hadir, menilai kepatuhan terhadap regulasi BPJS Ketenagakerjaan mencerminkan akuntabilitas proyek pemerintah.

“Ketika pekerja tidak terdaftar BPJS, berarti ada masalah tata kelola di proyek tersebut,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, mengakui sektor jasa konstruksi masih menjadi tantangan utama dalam perluasan kepesertaan.

“Banyak proyek kecil belum tertib administrasi dan masih menganggap kepesertaan BPJS sebagai beban biaya, padahal ini investasi keselamatan,” katanya.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan signifikan kepesertaan di sektor konstruksi pada 2025.

Fokusnya, memastikan seluruh pekerja--baik di proyek pemerintah maupun swasta--mendapat perlindungan penuh.

“Kami ingin kepatuhan bukan karena diwajibkan, tapi karena disadari pentingnya perlindungan pekerja,” tutup Suhuri.***

Leave a comment