Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kejari Kapuas Hulu Penjarakan Kades dan Bendahara Desa Lubuk Pengail

2025-07-22 18:08:51
Caption: Kepala Desa dan Bendahara Desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid menggunakan rompi tahanan. (Insidepontianak/Istimewa).

KAPUAS HULU, Insidepontianak.com - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, menetapkan kepala desa dan bendahara Desa Lubuk Pengail, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. 

"Kedua tersangka sudah kami tahan di Rutan Putussibau untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adam Putrayansah, di Putussibau, Senin (21/07/2025). 

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan dana BUMDes dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp300 juta. 

Adam Putrayansah menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilaksanakan pada 7 Juli 2025. Dalam hasil pemeriksaan kades bersama bendaharanya terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa serta penyertaan modal BUMDes sejak tahun 2018 - 2021 dengan kerugian negara ratusan juta. 

Menurut Adam, kasus tersebut telah diselidiki sejak akhir 2024 menindaklanjuti laporan masyarakat. Meskipun telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, namun pihak kejaksaan masih terus melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. 

"Kami masih lakukan pendalaman, untuk saat ini tersangka baru Kades dan bendaharanya," jelas Adam. 

Adam menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap dana desa di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu serta mengimbau para kepala desa untuk mengelola dana desa sesuai aturan berlaku. 

"Penggunaan dana desa mesti sesuai ketentuan, transparan serta bisa dipertanggungjawabkan," pesan Adam. (*) 

 

Leave a comment