WNA Bisa Menetap di Indonesia? Ini Syaratnya
KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Tak banyak yang tahu, Warga Negara Asing (WNA) kini bisa mendapatkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu di Indonesia. Status itu legal. Diakui penuh. Namun ada syarat yang harus dipenuhi sesuai aturan keimigrasian.
Kebijakan ini merupakan program baru yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Namanya Global Citizenship of Indonesia (GCI). Sebuah skema yang memberi ruang bagi warga asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Uray Aliandri, menjelaskan GCI bukan izin tinggal biasa. Program ini dirancang untuk WNA yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, sejarah, atau keterikatan emosional yang jelas dengan Indonesia.
“Untuk mendapatkan GCI tentu ada syaratnya. Yang mendaftar harus benar-benar punya hubungan kuat dengan Indonesia,” kata Uray, Jumat (28/11/2025).
Ia menegaskan Kantor Imigrasi siap memproses setiap permohonan yang memenuhi ketentuan program tersebut. GCI menjadi solusi atas polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini sering muncul.
Dengan GCI, WNA yang punya hubungan erat dengan Indonesia bisa memperoleh hak tinggal luas tanpa perlu mengganti kewarganegaraan dan tanpa melanggar aturan negara.
Kebijakan serupa sebenarnya sudah diterapkan di beberapa negara. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut India sebagai contoh melalui Overseas Citizenship of India (OCI).
Keberhasilan model tersebut menunjukkan bahwa GCI layak dan kredibel diterapkan di Indonesia. Adapun kategori WNA yang boleh mengajukan GCI di antaranya sebagai berikut:
Pertama, eks Warga Negara Indonesia. Kedua, keturunan eks WNI hingga derajat kedua. Ketiga, pasangan sah WNI atau eks WNI. Keempat, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA.
Namun ada pengecualian. GCI tidak diberikan kepada WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, memiliki catatan keterlibatan separatisme, atau berlatar belakang sebagai aparat intelijen, militer, maupun pegawai sipil asing.
“GCI adalah bukti bahwa kebijakan keimigrasian kita terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” jelas Agus.
Program ini dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistemnya all-in-one. Semua proses—mulai penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, hingga perpanjangan izin tinggal tak terbatas—dilakukan dalam satu jalur terpadu, termasuk izin masuk kembali tanpa batas.***

Leave a comment