ASN Jadi Tersangka Pasti Diberhentikan, Bagaimana dengan Jalil Muhammad?

2024-11-23 19:29:39
Ilustrasi
SAMBAS, insidepontianak.com -Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus hukum, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan dari jabatannya. Hal itu disampaikan Sub Koordinator Pembinaan dan Disiplin ASN di BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Isnaini. Dia mengatakan tidak ada toleransi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku. "Jika seorang ASN terjerat kasus hukum dan sudah menjadi tersangka maka pasti diberhentikan sementara dari jabatannya," tegas Isnaini, Kamis (16/2/2023). Isnaini menjelaskan, secara umum Kode Etik dan perilaku ASN sudah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. "Undang-undang tersebut mengatur tentang Kode Etik sekaligus perilaku seorang ASN," katanya. Isnaini melanjutkan, landasan hukum lainnya adalah Peraturan Bupati Sambas Nomor 41 Tahun 2021 tentang Nilai Dasar Kode Etik dan Perilaku PNS. "Jika ada ASN Pemda Sambas yang melakukan pelanggaran, akan langsung ditindaklanjuti sesuai dengan data-data awal yang kami terima," katanya. Bagaimana dengan Jalil Muhammad? Selanjutnya, bagaimana dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sambas, Jalil Muhammad yang saat ini sedang terjerat kasus hukum. Jalil Muhammad dilaporkan ke Polsek Pemangkat oleh Advokat Nur Addin Habibi, Sabtu 11 Februari 2023 atas dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap profesi advokat. "Kita laporkan dia dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Dia harus buktikan kata-katanya yang menyebut klien saya advokat abal-abal," kata Advokat Lipi, S.H, selaku penasihat hukum pelapor usai visum terhadap kliennya di RSUD Pemangkat. Berdasarkan track recordnya, laporan terhadap, Jalil Muhammad adalah yang kedua kalinya. Mei 2021 lalu, dia pernah dilaporkan atas kasus penghinaan yakni meludahi wajah Kepala KUA Pemangkat. Dalam persidangan, Jalil Muhammad yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris BPBD Provinsi Kalbar terbukti bersalah dan divonis 14 hari penjara dengan masa percobaan 30 hari. Jalil Muhammad Belum Jadi Tersangka Kadishub Sambas, Jalil Muhammad sampai detik ini belum jadi tersangka. Bahkan antara Advokat Nur Addin Habibi dan Jalil Muhammad keduanya saling lapor ke Polsek Pemangkat. Jalil Muhammad sempat menyampaikan klarifikasi atas laporan dugaan penganiayaan yang menimpanya. Dia tegas membantah semua yang disampaikan oleh Advokat Nur Addin Habibi. "Apa yang dia sampaikan itu tidak benar," tegas Kadishub Sambas, Jalil Muhammad kepada Inside Pontianak lewat sambungan telepon, Sabtu (11/2/2023). Jalil Muhammad mengatakan, Advokat Nur Addin Habibi saat peristiwa cekcok di Terminal Pemangkat lebih dulu menyerangnya. Sesaat setelah itu dia langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pemangkat. "Saya lebih dulu melaporkan dia ke Polsek Pemangkat karena justru dialah yang menyerang saya duluan. Dia menarik baju saya," katanya. Jalil Muhammad menceritakan, sebelum cekcok itu terjadi dia sebenarnya ingin memberitahu pengelola acara Pentas Seni Budaya Sambas di Terminal Pemangkat agar tidak membuka balon seluncuran di lokasi tersebut. "Terminal Pemangkat itu di bawah naungan Dishub. Mereka membuka balon seluncuran tidak ada izin ke kami. Saya bilang kami akan memasukkan material proyek pembangunan Terminal Pemangkat di lokasi balon seluncuran itu, jadi saya minta itu dihentikan," katanya. Jalil Muhammad mengatakan, pemilik balon seluncuran tidak pernah izin dengan Dinas Perhubungan selaku pengampu kewenangan atas penggunaan lokasi Terminal Pemangkat. "Kalau mereka izin ke Camat atau Desa itu izin kegiatan. Sekarang mereka kalau ingin menggunakan fasilitas Terminal Pemangkat mereka harus izin lokasi ke Dinas Perhubungan," katanya. (Yak)

Leave a comment