Honorer Sambas Ngadu ke DPRD, Ungkap Keberatan Permendikdasmen yang Dianggap Merugikan

2025-07-21 20:27:14
Beberapa guru Honorer berfoto memegang spanduk penolakan terhadap Permendikdasmen nomor 8 Tahun 2025 usai hearing, di Aula DPRD Kabupaten Sambas, Senin (21/7/2025). (insidepontianak.com/Antonia Sentia).

SAMBAS, insidepontianak.com – Puluhan perwakilan Forum Koordinasi Tenaga Honor Kabupaten Sambas mengadu ke Kantor DPRD Kabupaten Sambas terkait keberatan mereka akan isi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang merugikan, Senin (21/7/2025). 

Juniardi, Sekretaris Forum Koordinasi Tenaga Honor Pendidikan Kabupaten Sambas, menyebut bahwa aturan baru tersebut memangkas alokasi anggaran untuk tenaga honorer secara drastis, dari 50 persen menjadi hanya 20 persen.

"Isi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 isinya Sangat memberatkan tenaga honor di Kabupaten Sambas terutama di bagian honor yang awalnya honor 50% sekarang dipres menjadi 20% dan itu sangat tidak rasional untuk dilakukan di Kabupaten Sambas. Itu tidak rasional mengingat Sambas masih kekurangan guru honorer," jelasnya.

Ia menambahkan, akibat pemangkasan itu, berdasarkan data forum, rata-rata tenaga honor hanya menerima upah antara Rp100.000 hingga Rp500.000 per bulan.

"Kami dari forum juga mendorong Pemda agar secepatnya menuntaskan paruh waktu dan full waktu dan pelantikan untuk yang tahap 1 kemarin sampai sekarang belum pelantikan," ungkapnya.

Menurutnya, jika kebijakan 20% tetap diberlakukan, maka Pemda diharapkan turun tangan aktif sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional untuk memastikan program pendidikan tidak terdampak parah.

"Kalau gaji guru hanya 20%, bagaimana anak didik bisa mendapat pendidikan maksimal? Kalau gurunya tidak mengajar karena honor tidak cukup, siapa yang rugi? Tentu anak-anak kita," tegasnya.

Dari Hasil pertemuan dengan DPRD Kabupaten Sambas menghasilkan empat poin sikap yaitu :

1. Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas bersama DPRD dan FTHP akan melakukan audiensi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PANRB, serta Komisi X DPR RI untuk memperjuangkan aspirasi FTHP.

2. Pemerintah Daerah dan DPRD Sambas akan mendorong penyesuaian substansi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 sesuai kondisi daerah.

3. Mendorong percepatan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer di Kabupaten Sambas.

4. Meminta Pemerintah Pusat memberikan kejelasan status bagi honorer R4T yang belum memiliki kepastian.

Juniardi menyebut bahwa dalam waktu dekat, pihaknya bersama Pemda dan DPRD siap melakukan audiensi ke tingkat pusat jika dibutuhkan.

"Kalau kita dilibatkan kita juga ikut kita akan ke kementerian pendidikan nasional kemudian kita akan MenpanRB, dan kita akan ke komisi 10 DPR RI untuk membahas ini karena ini masalah sangat krusial, karena berdampak langsung kepada anak didik," pungkasnya. (*) 

Leave a comment