DPRD Minta Pemkab Sambas Serius Tangani Kasus Pembabatan Mangrove di Sebubus Paloh

SAMBAS, insidepontianak.com – DPRD Kabupaten Sambas meminta Pemerintah Kabupaten Sambas bertindak serius menangani permasalahan pembabatan hutan mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Sebubus dan Pemkab Sambas, Selasa (30/9/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar, mengatakan ada empat poin kesimpulan dari hasil RDP tersebut. Pertama, DPRD, Pemkab Sambas, dan pihak terkait akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 6 Oktober 2025.
“Kita minta tidak boleh ada lagi aktivitas penebangan atau pembalakan hutan mangrove di Desa Sebubus,” tegas Abu Bakar.
Kedua, DPRD mendorong Pemkab Sambas untuk menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan hutan mangrove melalui peraturan bupati (Perbup).
Ketiga, masyarakat Kecamatan Paloh diharapkan ikut menjaga keamanan wilayah terkait pengelolaan hutan mangrove.
Abu Bakar menegaskan, langkah bersama ini perlu dilakukan agar kelestarian mangrove tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya.
"Karena Mangrove ini sangat penting untuk mencegah terjadinya abrasi dan tempat biota laut hidup, " pungkasnya. (*)
Tags :

Leave a comment